Petugas Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bogor menembak kedua kaki residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AM.
"Saat kami akan tangkap melakukan perlawanan jadi kami lumpuhkan. Dia itu residivis bersama IP yang tidak kami hadirkan di sini karena sakit," ungkap Kapolres Bogor, AKBP Harun di Cibinong, Bogor, Kamis.
Baca juga: Empat preman yang peras dan ancam lakukan penembakan ditangkap polisi
Menurutnya, residivis yang kerap keluar masuk penjara atas kasus yang sama itu saat digeledah memiliki senjata api rakitan serta beberapa senjata tajam. AM bersama IP sama-sama berstatus residivis.
Pasalnya, Polres Bogor menangkap 60 orang tersangka, serta ada tujuh tersangka masih masuk Target Operasi (TO) dan 53 orang non-TO selama Operasi Kejahatan Kendaraan Lodaya pada 22 Februari hingga 3 Maret 2021.
Para tersangka dijerat dengan pasal pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana, Pasal 480 KUHP dan Pasal 481 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara untuk penadah, dijerat dengan pasal 481 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Di samping itu, pihak kepolisian mengamankan sebanyak 134 kendaraan bermotor hasil curian.
"Dari 134 kendaraan hasil kejahatan yang kami amankan, sembilan di antaranya kendaraan roda empat dan satu unit roda enam satu truk untuk mengangkut hasil curian," kata Harun.
Mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjelaskan, dari hasil penyelidikan pencurian ini paling banyak dilakukan pada rentang waktu pukul 10.00 - 17.00 WIB dan dominan terjadi di parkir pertokoan maupun parkir rumah makan.
"Mengambilnya pakai kunci T di parkir pertokoan dan rumah makan. Ada juga yang mencongkel jendela maupun pintu rumah. Nah yang di rumah ini terjadi di malam hari," kata Harun.
Hasil curian, kemudian dibawa menggunakan truk untuk dijual ke wilayah Cianjur, Jawa Barat. Kata Harun, penadah dari hasil curian ini memiliki jaringan penadah di wilayah Cianjur.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Saat kami akan tangkap melakukan perlawanan jadi kami lumpuhkan. Dia itu residivis bersama IP yang tidak kami hadirkan di sini karena sakit," ungkap Kapolres Bogor, AKBP Harun di Cibinong, Bogor, Kamis.
Baca juga: Empat preman yang peras dan ancam lakukan penembakan ditangkap polisi
Menurutnya, residivis yang kerap keluar masuk penjara atas kasus yang sama itu saat digeledah memiliki senjata api rakitan serta beberapa senjata tajam. AM bersama IP sama-sama berstatus residivis.
Pasalnya, Polres Bogor menangkap 60 orang tersangka, serta ada tujuh tersangka masih masuk Target Operasi (TO) dan 53 orang non-TO selama Operasi Kejahatan Kendaraan Lodaya pada 22 Februari hingga 3 Maret 2021.
Para tersangka dijerat dengan pasal pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana, Pasal 480 KUHP dan Pasal 481 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara untuk penadah, dijerat dengan pasal 481 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Di samping itu, pihak kepolisian mengamankan sebanyak 134 kendaraan bermotor hasil curian.
"Dari 134 kendaraan hasil kejahatan yang kami amankan, sembilan di antaranya kendaraan roda empat dan satu unit roda enam satu truk untuk mengangkut hasil curian," kata Harun.
Mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjelaskan, dari hasil penyelidikan pencurian ini paling banyak dilakukan pada rentang waktu pukul 10.00 - 17.00 WIB dan dominan terjadi di parkir pertokoan maupun parkir rumah makan.
"Mengambilnya pakai kunci T di parkir pertokoan dan rumah makan. Ada juga yang mencongkel jendela maupun pintu rumah. Nah yang di rumah ini terjadi di malam hari," kata Harun.
Hasil curian, kemudian dibawa menggunakan truk untuk dijual ke wilayah Cianjur, Jawa Barat. Kata Harun, penadah dari hasil curian ini memiliki jaringan penadah di wilayah Cianjur.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021