Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Tangerang, Banten dr Hendra Tarmizi meminta masyarakat dan para pegawai yang telah divaksin COVID-19 untuk tetap mematuhi serta menerapkan protokol kesehatan (prokes).
"Jadi nanti juga setelah vaksinasi dan pandemi ini usai, masyarakat tetap perlu untuk menerapkan protokol kesehatan dan harus dilaksanakan," kata Hendra di Tangerang, Selasa.
Baca juga: Wali Kota: Sungai dan embung di Tangerang perlu dinormalisasi
Baca juga: Kabar Gembira... "Samsat Goes To Factory" akan melayani karyawan di PT Panarub Industry, Tangerang
Setelah proses vaksinasi massal itu mencapai 70 persen, kemudian pihaknya akan melakukan evaluasi bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait penerapan protokol kesehatan seusai vaksin dan pandemi berakhir.
"Apakah setelah vaksinasi atau pandemi usai masyarakat boleh atau tidak memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan. Jadi kita nanti akan membahasnya bersama BNPB," katanya.
Ia menuturkan para pelayan publik yang telah divaksin pada tahap dua termin satu ini juga diharapkan nantinya ikut serta dalam menyukseskan kegiatan program vaksinasi nasional untuk mengatasi pandemi COVID-19.
"Sebab pada tahap dua vaksinasi tersebut ditargetkan selesai pada akhir Maret 2021, sehingga target secara nasional dapat tercapai," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang pada tahap dua pelaksanaan vaksinasi COVID-19 menyasar pelayan publik seperti TNI/Polri, Satpol PP, Pegawai Negeri Sipil (PNS), DPRD Kabupaten Tangerang, Dishub, guru, wartawan, dan pedagang pasar hingga lansia dengan memperoleh sebanyak 25.155 dosis.
Selain vaksinasi, untuk memutus mata rantai penularan COVID-19, Pemkab Tangerang akan mengoptimalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Langkah tersebut sebagai upaya memudahkan pengawasan ruang lingkup masyarakat di lingkungannya dengan diperkecil hingga tingkat RT/RW.
"Jadi kita berharap dengan mengetatkan kedisiplinan protokol kesehatan di tingkat RT/RW itu akan menurunkan angka kasus tersebut," kata dia.***3***
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Jadi nanti juga setelah vaksinasi dan pandemi ini usai, masyarakat tetap perlu untuk menerapkan protokol kesehatan dan harus dilaksanakan," kata Hendra di Tangerang, Selasa.
Baca juga: Wali Kota: Sungai dan embung di Tangerang perlu dinormalisasi
Baca juga: Kabar Gembira... "Samsat Goes To Factory" akan melayani karyawan di PT Panarub Industry, Tangerang
Setelah proses vaksinasi massal itu mencapai 70 persen, kemudian pihaknya akan melakukan evaluasi bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait penerapan protokol kesehatan seusai vaksin dan pandemi berakhir.
"Apakah setelah vaksinasi atau pandemi usai masyarakat boleh atau tidak memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan. Jadi kita nanti akan membahasnya bersama BNPB," katanya.
Ia menuturkan para pelayan publik yang telah divaksin pada tahap dua termin satu ini juga diharapkan nantinya ikut serta dalam menyukseskan kegiatan program vaksinasi nasional untuk mengatasi pandemi COVID-19.
"Sebab pada tahap dua vaksinasi tersebut ditargetkan selesai pada akhir Maret 2021, sehingga target secara nasional dapat tercapai," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang pada tahap dua pelaksanaan vaksinasi COVID-19 menyasar pelayan publik seperti TNI/Polri, Satpol PP, Pegawai Negeri Sipil (PNS), DPRD Kabupaten Tangerang, Dishub, guru, wartawan, dan pedagang pasar hingga lansia dengan memperoleh sebanyak 25.155 dosis.
Selain vaksinasi, untuk memutus mata rantai penularan COVID-19, Pemkab Tangerang akan mengoptimalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Langkah tersebut sebagai upaya memudahkan pengawasan ruang lingkup masyarakat di lingkungannya dengan diperkecil hingga tingkat RT/RW.
"Jadi kita berharap dengan mengetatkan kedisiplinan protokol kesehatan di tingkat RT/RW itu akan menurunkan angka kasus tersebut," kata dia.***3***
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021