Satnarkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau Gorila (Sintetis). 

Tersangka berinisial CH (18) dan MI (21) berhasil diamankan di sebuah rumah tepatnya di Jl. Belibis kavling blok H, Kelurahan Ciwaduk Kecamatan Cilegon, Selasa (02/3/2021).

Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Dedi Mirza menjelaskan dari hasil penggeledahan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau Gorila (Sintetis) tersebut ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening besar berisikan yang diduga narkotika jenis tembakau Gorila

"Barang bukti kami temukan di dalam kamar saudara CH (18) berupa paket plastik bening besar yang diduga narkotika jenis tembakau Gorila dan  tersangka MI (21) datang kerumah saudara CH (18) kemudian kami langsung lakukan penggeledahan terhadap tersangka MI (21)," ungkapnya AKP Dedi.

Ia menambahkan, paket plastik bening berisikan yang di duga narkotika jenis tembakau Gorila yang di simpan di dashboard motor yang di kendarai tersangka MI (21)

"Narkotika jenis tembakau Gorila tersebut di beli secara patungan antara tersangka CH dan MI ke akun IG  Newberger," pungkasnya Dedi.

Tersangka di kenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat satu dan atau pasal 111 ayat 1 UU dan atau pasal 132 ayat 1 RI. no 35 tahun  2009 tentang narkotika Jo permenkes RI No 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika. Dan  ancaman hukuman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat lima (5) tahun penjara dan paling lama dua puluh (20) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp1.000,000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10,000,000,000,00 (sepuluh milyar rupiah) tegasnya.





 

Pewarta: Susmiyatun Hayati

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021