Kuasa hukum John Kei menyebutkan tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengdilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, tak membuktikan dakwaan pembunuhan berencana.

Tiga saksi yang dihadirkan, yakni Gaspar Rahang, Nus Kei dan Frangky Rumatora alias Angki.

Baca juga: Polisi amankan John Kei bersama 24 orang terkait pengeroyokan

"Dari tiga saksi, tiga-tiganya nya belum memenuhi kualifikasi untuk membuktikan dakwaan jaksa, karena tuduhan terutama untuk bung John pembunuhan (Pasal) 340 (KUHP) itu belum jelas," ujar kuasa hukum John Kei, Phillipus Tarigan.

Phillipus mengatakan keterangan Angkie hanya sekedar asumsi sendiri yang diyakininya bahwa John Kei menjadi dalang dalam rencana pembunuhan. Angkie tidak mendapatkan langsung informasi tersebut dari sumber pertama.

Terutama pada nama-nama kelompok Nus Kei yang menjadi daftar target pembunuhan, tercantum dalam "white board," menurut kuasa hukum, hanya sekedar asumsi.

"Makanya kita lihat selanjutnya, sampai nanti ada pembuktian berupa barang bukti apakah benar itu dihadirkan sebagai barang bukti. Apakah ada perencanaan pembunuhan, itu kita buktikan nanti," ujar dia.

Dia mengatakan dalam persidangan, Nus Kei tidak menampik adanya pinjaman uang sebesar Rp1 miliar yang didapatkan berkat campur tangan John Kei.

Nantinya, pihak John Kei akan menghadirkan saksi mahkota yang bertujuan untuk meringankan dakwaan.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021