Gabungan pengusaha angkutan sungai danau dan penyeberangan (Gapasdap), Senin (22/02), mendampingi Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) meninjau kapal yang beroperasi di dermaga eksekutif Merak.

Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo, menjelaskan adanya kunjungan tim KPPU, berkaitan dengan tindak lanjut aduan Gapasdap menyoal dugaan adanya monopoli usaha jasa kapal angkutan penyeberangan di lintasan Merak-Bakauheni. 

Pihak Gapasdap juga mendesak ASDP Merak memberikan kesempatan yang sama, kepada kapal  swasta yang memiliki kecepatan, kapasitas dan fasilitas yang memenuhi syarat, untuk beroperasi di Dermaga Eksekutif Merak. Pasalnya menurut Gapasdap sejak November 2018, Dermaga enam yang kini berstatus dermaga eksekutif hanya mengoperasikan kapal-kapal milik ASDP.

"Sebenarnya sudah lama kita adukan, tahun 2019 tapi  memang berjalannya waktu setelah kita lihat terjadi ketimpangan dimana disini kita lihat begitu sepinya, tidak sesuai dengan fasilitas dengan yang diatas. Disisi lain semua terarah disana (eksekutif). maka ini harus kita kembalikan lagi, agar siapapun masyarakat indonesia yang melewati eksekutif atau bukan itu agar terlayani dengan baik," jelasnya.

Pihak Gapasdap juga meminta agar kapal yang memenuhi syarat, bisa bersama-sama beroperasi dengan kapal ASDP melayani penyeberangan di dermaga eksekutif. 

"Sesuai SPM yang diatur pada PM nomor 62 tahun 2019. Seharusnya dermaga eksekutif enam, yang dibangun berdasarkan anggaran APBN ditambah lagi PMN dan itu tentunya sebelum difungsikan sebagai dermaga eksekutif maka aslinya dermaga reguler yang melayani seluruh kapal yang ada di sini. Tetapi semenjak november 2018 setelah terminal dibangiun itu hanya kapal ASDP yang beroperasi. Itu yang harus diluruskan kembali agar rakyat bisa mendapat manfaat baik secara ekonomi agar kecepatan jadwal mereka tercapai," katanya.

"Sehingga anggaran apbn dan pmn bisa sampai kepada masyarakat. Dan juga operator- operator yang memiliki kapal-kapal dengan fasilitas yang memenuhi baik dari kecepatan, kapasitas maupun fasilitas yang memenuhi itu harus bisa beroperasi bersama-sama," kata Khoiri.

Bambang Haryo Soekartono, salah satu pelaku usaha kapal jasa angkutan penyeberangan di lintasan Merak-Bakauheni juga berharap agar regulator bisa memberikan kesesuaian kapal yang beroperasi di dermaga eksekutif Merak. 

"Jadi hari ini kita hanya antar petugas dari KPPU saja, karena kita dengar memang kapal yang beroperasi di eksekutif itu tidak seusai dibawah 15 knot kecepatan kapalnya. Dari segi ukuran dan fasilitas juga. Semua demi kenyamanan penumpang. Tapi semuanya kan tergantung regulator, saya berharap sih regulator memberikan kesesuaian kapal yang beroperasi disana. Kalau terminalnya pake eskalator ya kapalnya juga gitu," jelasnya.

Dan yang terpenting menurutnya, dermaga ekonomi yang sudah ada tidak lagi dirubah menjadi terminal atau dermaga eksekutif kembali. 

"Yang penting itu dermaga reguler ekonomi yang ada jangan lagi dirubah jadi eksekutif karena masyarakat itu ingin membeli harga pelayaran itu murah, yang pingin eksekutif itu hanya sebagian kecil, mereka inginkan kecepatan. Makanya dermaga nya harus cukup bila perlu ditambah supaya tidak banyak kapal yang off dan antre menunggu terlalu lama," tambahnya.

Sementara itu, General Manager ASDP Merak, Hasan Lessy enggan menanggapi hal itu. Mengingat kebijakan dan regulasi menyangkut dermaga eksekutif menjadi kewenangan pusat. 

"Itu saya tidak komentar ya, kewenangannya pusat," katanya.




 

Pewarta: Susmiyatun Hayati

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021