Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan dua orang berinisial RS (43) dan SP (42) sebagai tersangka perdagangan bayi di Kota Medan yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu.
 
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka A (42) yang terlebih dahulu diamankan.

Baca juga: Polisi tes DNA terhadap bayi viral lahir tanpa ada proses kehamilan
 
"RS dan SP berprofesi sebagai bidan. Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar," katanya Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga, di Medan, Jumat.
 
Saat mengamankan kedua tersangka, petugas menemukan bayi berusia tiga minggu yang selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Total sudah dua bayi yang berhasil diamankan dari para tersangka.
 
Ia menjelaskan bahwa tersangka SP berperan menjual bayi pada tersangka RS dan kemudian RS menjualnya kepada tersangka A.
 
"Ada bukti transfer sebesar Rp13 juta dan tersangka juga sudah mengakui. Ini sindikat penjualan bayi. Kita masih terus dalami untuk membongkar kasus ini," tutur-nya.
 
Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan orang tua bayi.
 
"Apakah bayinya dijual, diculik atau apa. Kita kan belum tau. Semoga orang tua bayi ditemukan," ujarnya.
 
Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap perdagangan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan pada Senin (15/2).
 
Petugas mengamankan tersangka A beserta barang bukti berupa dua handphone, uang Rp3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK motor.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021