Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkoba berupa 1,3 kilogram ganja dan 1 kilogram sabu-sabu asal Aceh.

Pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba tersebut jenis ganja dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan barang bukti sabu-sabu dengan cara dimasukkan ke dalam air yang mendidih.

"Ini merupakan upaya kami untuk pemberantasan serta memerangi peredaran narkoba di wilayah Banten," kata Kepala BNNP Banten Kombes Pol Hendri Marpaung usai melakukan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut di Kantor BNNP Banten di Serang, Kamis.

Ia mengatakan barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan dari pelaku penyelundupan narkotika yang berinisial MR (20) warga Cilegon, ST (28) warga Bojonegara, Kabupaten Serang dan MS (30), JL (28) asal Aceh yang berhasil diamankan oleh pihaknya pada bulan Januari 2021.

"Dari ke empat tersangka ini memperoleh barang tersebut dari Aceh, dan dua tersangka yang membawa sabu sudah melakukan aksinya ke empat kalinya," katanya.

Ia menuturkan untuk kasus penyelundupan ganja dilakukan para tersangka melalui jasa pengiriman dari Aceh ke wilayah Cilegon. Sedangkan untuk penyelundupan sabu disembunyikannya ke dalam sepatu untuk mengelabui petugas di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

"Jadi penangkapan ini kami lakukan pada tanggal 13 dan 22 Januari 2021 di dua tempat. Yang pertama itu kita lakukan penangkapan di Cilegon dan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang," ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita di antaranya adalah narkotika jenis ganja seberat 1,3 kilogram dan 6 pot berisi 11 pohon ganja, 4 unit telepon genggam berserta SIM card, 1 buah atm BCA, dan 1 bungkus plastik klip berbagai macam ukuran.

Kemudian, narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang di bagi menjadi empat kemasan dengan berat satuannya yaitu 250 gram serta empat pasang sepatu.

Atas perbuatannya itu para tersangka akan dikenakan Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dan obat obatan terlarang, dengan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) dan pasal 132 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup bahkan sampai hukuman mati.***2***

Pewarta: Mulyana

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021