Wali Kota Serang Syafrudin mendukung penuh seluruh Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup Pemkot Serang masuk dalam Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

"Kami mendukung penuh seluruh karyawan TKS dan THL di lingkup Pemkot Serang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena manfaat dan keuntungannya sangat besar sekali bila karyawan mengalami kecelakaan kerja," kata Wali Kota usai membuka Focus group discussion (FGD) bersama BPJAMSOSTEK di Serang, Selasa (16/2/2021).

Dihadiri juga Asda 2, kepala OPD dan enam perwakilan Camat, Wali Kota Syafrudin juga menjelaskan bahwa bila pekerja TKS dan THL mengalami kecelakaan kerja maka selain mendapatkan pengobatan sampai sembuh total, juga bila sampai meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.

"Banyak sekali keuntungannya, selain iuran perbulannya sangat murah dan terjangkau hanya Rp16.200, juga bila mengalami kecelakaan dalam bekerja, seluruhnya biaya mulai dari biaya perawatan di klas 1 Rumah Sakit (RS) Pemerintah, atau kelas dua di RS Swasta dengan nilai unlimited alias ditanggung seluruhnya," katanya.

Selain itu juga mendapatkan bantuan sementara bila tidak mampu bekerja, santunan cacat, kematian dan bantuan beasiswa bagi dua orang anak yang masih sekolah ditinggal mati oleh bapaknya.

Wali Kota sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada BPJAMSOSTEK yang sudah berkolaborasi dan ikut membantu pemerintah Kota Serang.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota meminta kepada Asda dua yang menangani jasa kontruksi agar setiap proyek APBD yang sedang ditangani untuk mewajibkan seluruh tenaga kontraknya mendapatkan lindungan BPJAMSOSTEK. 

"Bagi PTSP OSS agar yang mengajukan ijin usaha wajib mendaftarkan dan melindungi dirinya dan karyawannya pada program BPJS Ketenagakerjaan sebelum ijin dikeluarkan," katanya.
 
k

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Serang Raya Didin Haryono menyambut baik pernyataan Wali Kota Serang yang mendukung program BPJAMSOSTEK sebagai wadah untuk melindungi tenaga honorer di lingkungan Pemkot Serang, termasuk juga pekerja sektor informal.

"Dalam waktu dekat kami akan buatkan jadwal untuk kegiatan sosialisasi di tingkat kecamatan dan kelurahan, dengan fokus menjelaskan tentang Progam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK)" katanya.

Menurut Didin, dua program tersebut penting diketahui oleh calon peserta, sementara program Jaminan Hari Tua (JHT) diperuntukkan bagi pekerja memiliki kemampuan membayar iuran tambahan. "Tetap kita tawarkan juga JHT sebagai tabungan mereka, namun tidak diharuskan," kata Didin.

Didin menjelaskan hak pekerja bila mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung mulai ia mendaftar sebagai peserta. "Artinya hari ini ia mendaftar dan pada hari itu juga hak-haknya berlaku," katanya.

Bila pekerja tersebut meninggal dunia akibat kecelakaan saat berangkat kerja, atau waktu bekerja, atau pulang kerja, sementara ia baru satu hari terdaftar peserta, maka ia telah mendapatkan haknya berupa santunan kematian.

"Kalau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja jauh lebih besar, dia akan mendapatkan 48 kali gaji, kalau meninggal dunia biasa itu akan mendapatkan santunan Rp42 juta," kata Didin.
 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021