Kepolisian Resor Kota Padang di Sumatera Barat terus mendalami kasus apotik yang diduga telah menjual obat keras daftar G untuk menggugurkan kandungan (aborsi) bagi pasangan di luar nikah.

Dari pemeriksaan yang sedang bergulir terungkap, "Apotek itu menjual obat keras secara bebas, mereka buka 24 jam dan bertransaksi dengan pembeli di atas jam 12 malam," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, Komisaris Besar Polisi Imran Amir, di Padang, Senin.

Baca juga: Tersangka kasus obat keras untuk aborsi terancam hukuman penjara 15 tahun

Ia mengatakan itu ketika menggelar jumpa pers di Markas Polresta Padang didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Komisaris Polisi Rico Fernanda.

Ia mengatakan, suami-isteri pemilik apotek itu berinisial I (50) dan S (50) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Selain menjual obat keras daftar G tanpa resep dokter, pemilik apotek diduga juga ikut membantu proses pengguguran kandungan.

Kepada polisi mereka mengakui sudah 30 pasangan yang bertransaksi membeli obat untuk melakukan aborsi. "Jadi bisa kita bayangkan itu hanya dalam kurun 2021, sedangkan mereka telah beroperasi dari 2018," katanya.

Aborsi dilakukan pasangan remaja lantaran hamil di luar nikah yang lalu tega menggugurkan kandungan yang usianya masih beberapa bulan.

Amir menyatakan, polisi akan mengungkap pelaku lainnya yang pernah bertransaksi di apotek tersangka melalui penelusuran jejak-jejak digital serta cek apotek.

Selain itu polisi juga akan berkoordinasi dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makan untuk menyelidiki adanya indikasi apotek lain sehingga kasus tindakan aborsi ini dapat diungkap secara tuntas.

 

Pewarta: Laila Syafarud

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021