Satuan tugas COVID-19 Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menutup kawasan Alun-Alun Rangkasbitung guna mengendalikan penyebaran pandemi virus corona yang membahayakan dan mematikan itu.
"Kami menutup kawasan Alun-Alun Rangkasbitung agar tidak dijadikan tempat keramaian dan kerumunan," kata Ketua Pengawasan COVID-19 Kabupaten Lebak Dartim di Lebak, Senin.
Baca juga: Polres Lebak lakukan tes usap antigen sopir bus bantu kendalikan COVID-19
Kawasan Alun-Alun Rangkasbitung setiap hari dikunjungi warga untuk berolahraga juga dijadikan tempat keramaian dan kerumunan, sehingga berpeluang penyebaran penularan COVID-19.
Selama ini, kata dia, kasus COVID-19 di Kabupaten Lebak terus bertambah dan meningkat sehingga perlu dilakukan pengendalian secara berkelanjutan agar penyakit mematikan itu tidak meluas.
Berdasarkan data COVID-19 di daerah ini sampai Minggu (14/2) terkonfirmasi 1.854 orang, 1.147 orang sembuh, 667 orang isolasi dan dirawat serta 40 orang meninggal dunia.
"Kami yakin jika kasus Corona itu tidak cepat dikendalikan dipastikan jumlah terus meningkat," katanya menjelaskan.
Menurut dia, penutupan kawasan Alun-Alun Rangkasbitung dinilai cukup tepat untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran pandemi COVID-19.
Biasanya, kata dia, kawasan Alun-Alun Rangkasbitung ramai dikunjungi masyarakat hingga luar daerah.
Selain itu juga petugas Satgas COVID-19 terdiri dari TNI, Polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja setempat melakukan operasi razia masker juga mendatangi kafe-kafe agar tidak menimbulkan kerumunan.
Mereka petugas juga mendatangi tempat-tempat keramaian, seperti Stasiun, Pasar, Terminal Bus dan kawasan wisata agar mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Selain itu juga petugas Satgas COVID-19, kata dia, selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai tanggal 17 Februari 2021 melakukan patroli ke lokasi yang dilarang seperti pesta perkawinan, hiburan dan kegiatan sosial budaya yang mengundang massa.
"Kami bertindak tegas bagi pelanggar itu dengan melakukan denda dan hukuman sosial guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19," katanya menegaskan.
Sementara itu, sejumlah warga Kabupaten Lebak mengatakan bahwa mereka mendukung kebijakan pemerintah daerah yang menutup kegiatan Alun-Alun Rangkasbitung guna mengendalikan pandemi COVID-19.
"Kami setuju penutupan tempat keramaian itu jika mencegah pandemi," kata Isan (36) warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Kami menutup kawasan Alun-Alun Rangkasbitung agar tidak dijadikan tempat keramaian dan kerumunan," kata Ketua Pengawasan COVID-19 Kabupaten Lebak Dartim di Lebak, Senin.
Baca juga: Polres Lebak lakukan tes usap antigen sopir bus bantu kendalikan COVID-19
Kawasan Alun-Alun Rangkasbitung setiap hari dikunjungi warga untuk berolahraga juga dijadikan tempat keramaian dan kerumunan, sehingga berpeluang penyebaran penularan COVID-19.
Selama ini, kata dia, kasus COVID-19 di Kabupaten Lebak terus bertambah dan meningkat sehingga perlu dilakukan pengendalian secara berkelanjutan agar penyakit mematikan itu tidak meluas.
Berdasarkan data COVID-19 di daerah ini sampai Minggu (14/2) terkonfirmasi 1.854 orang, 1.147 orang sembuh, 667 orang isolasi dan dirawat serta 40 orang meninggal dunia.
"Kami yakin jika kasus Corona itu tidak cepat dikendalikan dipastikan jumlah terus meningkat," katanya menjelaskan.
Menurut dia, penutupan kawasan Alun-Alun Rangkasbitung dinilai cukup tepat untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran pandemi COVID-19.
Biasanya, kata dia, kawasan Alun-Alun Rangkasbitung ramai dikunjungi masyarakat hingga luar daerah.
Selain itu juga petugas Satgas COVID-19 terdiri dari TNI, Polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja setempat melakukan operasi razia masker juga mendatangi kafe-kafe agar tidak menimbulkan kerumunan.
Mereka petugas juga mendatangi tempat-tempat keramaian, seperti Stasiun, Pasar, Terminal Bus dan kawasan wisata agar mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Selain itu juga petugas Satgas COVID-19, kata dia, selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai tanggal 17 Februari 2021 melakukan patroli ke lokasi yang dilarang seperti pesta perkawinan, hiburan dan kegiatan sosial budaya yang mengundang massa.
"Kami bertindak tegas bagi pelanggar itu dengan melakukan denda dan hukuman sosial guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19," katanya menegaskan.
Sementara itu, sejumlah warga Kabupaten Lebak mengatakan bahwa mereka mendukung kebijakan pemerintah daerah yang menutup kegiatan Alun-Alun Rangkasbitung guna mengendalikan pandemi COVID-19.
"Kami setuju penutupan tempat keramaian itu jika mencegah pandemi," kata Isan (36) warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021