Tangerang (ANTARABanten) - Jamaah Ahmadiyah di Kota Tangerang, Banten, bersedia menaati aturan yang dibuat pemerintah provinsi dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 5 Tahun 2011 tentang Larangan Aktivitas Penganut Anggota Pengurus Jamaah Ahmadiyah Indonesia di wilayah ini.


"Kami bersedia menaati peraturan dari pemerintah termasuk Peraturan Gubernur Banten," kata Ketua Jamaah Ahmadiah Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Margani dihubungi Senin.

Menurut dia, pihaknya siap menjalankan ketentuan berlaku yang dikeluarkan pemerintah termasuk Peraturan Gubernur.

Dia mengatakan bahwa aturan pemerintah tetap dilaksanakan, tapi tidak akan meninggalkan ajaran Ahmadiyah yang selama ini dianut.

Pernyataan tersebut terkait Pemprov Banten mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.5 Tahun 2001 tentang Larangan Aktivitas Penganut Anggota Pengurus Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Provinsi Banten.

Sedangkan dalam Pergub itu mulai berlaku 1 Maret 2011, maka setiap kabupaten dan kota di Provinsi Banten harus melakukan upaya untuk pembatasan kegiatan Ahmadiyah.

Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang, melalui juru bicara pemkot setempat H. Mayoris Namaga mengatakan bahwa pihaknya tidak melarang kegiatan Ahmadiyah di wilayah ini.

Namun alasannya karena selama ini dianggap tidak mengganggu aktivitas penduduk sekitar, apalagi menimbulkan kerusuhan atau konflik.

Pemkot Tangerang, katanya, belum melakukan pembatasan terhadap kegiatan Ahmadiyah sesuai peraturan tersebut karena memang dianggap warga setempat tidak meresahkan.

Selama ini aktivitas Ahmadiyah tersebut hanya dilakukan dalam ruang lingkup komunitasnya saja, maka dianggap tidak jadi masalah bagi penduduk sekitar, hal itu karena memang hidup rukun dan saling menghargai sesama umat menurut keyakinan masing-masing.

Jamaah Ahmadiyah yang ada di Kota Tangerang sekitar 5.000 orang dan mayoritas berdomisili di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011