Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menyatakan bahwa pihaknya siap memproses penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang diajukan mahasiswa selama persyaratan yang diminta terpenuhi.

"Bagi yang terkena pandemi COVID-19 silakan mengajukan, apakah penurunan atau penundaan. Semua terbuka ruang untuk itu, walaupun kita tetap menggunakan standar biaya minimum yang sudah di 'SK' kan oleh menteri," kata Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa ( Untirta) Prof Dr H Fatah Sulaiman, MT di Serang.

Penyesuaian UKT merupakan kebijakan pusat, sehingga pihaknya mengikuti saja regulasi yang dikeluarkan pemerintah. "Namun bila ada mahasiswa mengajukan kita tunggu, dan kemudian kita laporkan surat dan berkas pengajuannya ke kementerian," kata Rektor.

Meskipun demikian, kata Rektor, Untirta juga mempunyai kebijakan lokal penyesuaian UKT yang berlaku khusus untuk mahasiswa yatim dan yatim piatu dengan memberikan subsidi pengurangan SPP standar seperti bidikmisi.

Kelompok yatim dan yatim piatu akan diberikan pengurangan UKT menjadi UKT kelompok 3 yang diberikan kepada mahasiswa dengan golongan UKT minimal 4 dimana orang tua/wali mahasiswa meninggal dunia sehingga kesulitan membayar UKT.

"Permohonan hanya berlaku satu semester dan dapat diperpanjang dengan menyertakan berkas yaitu KTP Mahasiswa, Kartu Keluarga, Akta Kematian, Surat keterangan belum menikah dari kelurahan/desa dan surat pernyataan keabsahan data," katanya.

Menurut Rektor, pihaknya tidak memilah-milah mahasiswa yang berhak mendapatkan penyesuaian UKT. Semuanya memiliki hak untuk mengajukan penyesuaian UKT sepanjang mampu memenuhi persyaratan yang diminta.

"Jadi, bukan semua mahasiswa mendapatkan penyesuaian UKT, hanya dikhususkan untuk yang terdampak saja. Yang tidak terdampak tentu tidak berlaku program ini," kata Rektor seraya menambahkan penyesuaian UKT ini berlaku untuk semester genap TA 2020/2021.
 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021