Ketua Bidang Organisasi Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat HM Muas SH mengatakan seluruh relawan yang tergabung dalam PMI diwajibkan mendapatkan perlindungan jaminan sosial mengingat pekerjaan yang digelutinya mengandung risiko tinggi terjadinya kecelakaan.

"Seluruh relawan harus diasuransikan, ya seperti ini perlindungan didaftarkan lewat Jamsostek seperti relawan Banten ini," kata Muas usai acara penyerahan santunan kematian  di Serang, Rabu (27/1/2021).

Een Junainah, relawan PMI Banten meninggal dunia pada Nopember 2020 karena sakit, dan almarhumah berhak mendapatkan santunan kematian karena telah terdaftar sebagai peserta pada pertengahan tahun 2020.

Ahli waris Een Junainah menerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan itu sebesar Rp42 juta yang diserahkan secara simbolis oleh Ketua PMI Banten Ratu Tatu Chasanah dan PMI Pusat HM Muas SH atas nama Ketua Umum PMI Pusat HM Yusuf Kalla.

Muas mengatakan perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan seperti yang telah dilakukan oleh PMI Banten perlu diapresiasi dan diadopsi oleh PMI di provinsi lainnya.

"Ini bagus sekali, saya sangat mengapresiasi kerjasama PMI Banten dengan BPJAMSOSTEK KCI Serang Raya ini. Setelah ini saya akan laporkan ke Ketua Umum di Jakarta," kata Muas.

Sementara itu, Ketua PMI Banten Ratu Tatu Chasanah mengapresiasi mengapresiasi dan berterima kasih pada bpjamsostek. 

"saya berharap seluruh masyarakat yang ada di wilayah Banten ini juga ikut mendaftarkan secara sukarela, toh iurannya cukup murah dan terjangkau, tetapi manfaatnya luar biasa besarnya, seperti yang kita saksikan tadi. Ahli warisnya mendapatkan Rp42 juta. Lumayan untuk membantu meringankan beban ahliwarisnya," kata Tatu.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Serang Raya Didin Haryono menyebutkan relawan PMI Banten yang telah menjadi peserta BPJAMSOSTEK sebanyak 414 relawan.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021