Satuan Narkoba Polres Cilegon berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu senilai Rp13 miliar yang diduga akan diedarkan di wilayah Banten.
Sabu seberat 13 kilogram itu diamankan petugas, beberapa jam setelah barang haram itu ditinggalkan salah seorang tersangka berinisial ZE, yang berperan sebagai kurir di sebuah lokasi di Cilegon. Namun, karena pemesan diduga telah mengetahui diintai petugas, barang haram yang dikemas dalam peti buah itu pun tak kunjung diambil, sehingga polisi langsung melakukan pengamanan, untuk mengejar tersangka agar tidak kehilangan jejak pelaku yang diduga kurir.
Selain mengamankan sabu seberat 13 kg, dan satu unit kendaraan mini bus, dalam penangkapan itu, polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka ZE dan AP, dimana satu diantaranya berinisial MS tewas setelah dihadiahi timah panas, karena melawan petugas saat ditangkap. Hal itu diungkapkan Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, pada Jum'at (08/01/2021).
"Sabu yang kita amankan ada 13,8 kg. Nilainya sekitar Rp13,8 miliar. Jadi ini modusnya sabu dikemas dengan peti buah dan dikirimkan dengan jasa. Paket ditinggal begitu saja. Namun karena diduga pemesan mengetahui sedang diintai, paket ini kemudian tidak diambil sehingga kita amankan dan melakukan pengejaran kepada kendaraan yang sudah kita kantongi, untuk tersangka ada tiga yang kita tangkap, tapi satu tersangka yang juga DPO kepolisian di Riau, kita tembak karena melakukan perlawanan, dan tewas di rumah sakit " katanya.
Saat ini petugas juga tengah melakukan pendalaman, lantaran sabu yang diamankan memiliki kesamaan kemasan dengan paket sabu satu ton asal China, yang digagalkan petugas di wilayah Anyer beberapa waktu lalu.
"Iya ini untuk kemasan ada kesamaan dengan sabu satu ton asal China yang diamankan Polda Metro Jaya di Anyer beberapa waktu lalu," jelas AKP Dedi Mirza, selaku Kepala Satuan Narkoba Polres Cilegon.
Sementara itu atas perbuatannya para tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat 2, Pasal 112 dan Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan anacaman hukuman penjara minimal enam tahun kurungan, seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
Sabu seberat 13 kilogram itu diamankan petugas, beberapa jam setelah barang haram itu ditinggalkan salah seorang tersangka berinisial ZE, yang berperan sebagai kurir di sebuah lokasi di Cilegon. Namun, karena pemesan diduga telah mengetahui diintai petugas, barang haram yang dikemas dalam peti buah itu pun tak kunjung diambil, sehingga polisi langsung melakukan pengamanan, untuk mengejar tersangka agar tidak kehilangan jejak pelaku yang diduga kurir.
Selain mengamankan sabu seberat 13 kg, dan satu unit kendaraan mini bus, dalam penangkapan itu, polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka ZE dan AP, dimana satu diantaranya berinisial MS tewas setelah dihadiahi timah panas, karena melawan petugas saat ditangkap. Hal itu diungkapkan Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, pada Jum'at (08/01/2021).
"Sabu yang kita amankan ada 13,8 kg. Nilainya sekitar Rp13,8 miliar. Jadi ini modusnya sabu dikemas dengan peti buah dan dikirimkan dengan jasa. Paket ditinggal begitu saja. Namun karena diduga pemesan mengetahui sedang diintai, paket ini kemudian tidak diambil sehingga kita amankan dan melakukan pengejaran kepada kendaraan yang sudah kita kantongi, untuk tersangka ada tiga yang kita tangkap, tapi satu tersangka yang juga DPO kepolisian di Riau, kita tembak karena melakukan perlawanan, dan tewas di rumah sakit " katanya.
Saat ini petugas juga tengah melakukan pendalaman, lantaran sabu yang diamankan memiliki kesamaan kemasan dengan paket sabu satu ton asal China, yang digagalkan petugas di wilayah Anyer beberapa waktu lalu.
"Iya ini untuk kemasan ada kesamaan dengan sabu satu ton asal China yang diamankan Polda Metro Jaya di Anyer beberapa waktu lalu," jelas AKP Dedi Mirza, selaku Kepala Satuan Narkoba Polres Cilegon.
Sementara itu atas perbuatannya para tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat 2, Pasal 112 dan Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan anacaman hukuman penjara minimal enam tahun kurungan, seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021