Tangerang (ANTARABanten) - Sebanyak 75 pekerja panti pijat di Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten, diberikan pembinaan untuk mencegah kegiatan prostitusi di panti tersebut.

Kepala Bidang Penertiban Tempat Hiburan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Muhammad Hasyim di Tangerang, Senin, mengatakan pembinaan dilakukan untuk menegakkan Perda Nomor 20 tahun 2009 tentang Tertib Asusila, serta mewujudakan daerah itu sebagai kota religius.

"Kita ingin menciptakan daerah yang bersih dari praktik prostitusi, termasuk di tempat panti pijat, dan untuk itulah pekerjanya kita berikan pembinaan," katanya ditemui usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat hiburan panti pijat di kawasan BSD City, Serpong.

Hasyim mengatakan, pembinaan yang dilakukan, yakni dengan cara mengawasi dan memberikan kewaspadaan bila melanggar aturan dengan bentuk sanksi.

Selain itu, pemilik usaha pun harus mematuhi aturan izin yang ada, jika melanggar dalam kegiatannya, maka praktik usahanya itu akan ditutup.

"Tindakan kita tegas, bila ditemukan kegiatan prostitusi di suatu tempat namun izinya untuk hiburan saja, maka akan kami tutup," katanya.

Para pekerja panti pijat tersebut, juga akan didata sebagai bentuk pengawasan, dan mencegah adanya akan dibawah umum yang diperkerjakan.

"Dari hasil sidak kita, tidak ada pekerja yang dibawah umur. Sebagian besar berumur 20-25 tahun," katanya mengatakan.

Dalam sidak itu, Hasyim bersama personelnya serta petugas dari Polsek Serepong, mendatangi panti pijat My Place, Bintang Sehat, Bugar Sehat dan Dunia Sehat.

Dari hasil sidak tersebut, petugas mengamankan 75 KTP milik pekerja panti pijat dan 10 miliki pengunjung, untuk pendataan. Sedang pemilk usaha itu akan dipanggil untuk dilakukan pengarahan dalam mencegah kegiatan prostitusi.

"Pemilik usaha juga akan kita berikan pengarahan sebagai bentuk pencegahan terhadap praktik prostitusi yang tidak menutup kemungkinan terjadi," katanya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2010