Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa tersangka teroris Upik Lawanga alias Taufik Bulaga sejak Agustus 2020 mendapatkan perintah dari pimpinan Jamaah Islamiyah (JI) untuk membuat senjata.

"Pesanan dari pimpinannya bahwa sejak Agustus 2020, silakan buat senjata," tutur Irjen Argo dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat.

Baca juga: Dipakai teroris, Kemenag perketat pengawasan kotak amal

Kelompok JI menganggap Upik sebagai aset berharga karena kemampuan Upik dalam membuat bom berdaya ledak tinggi dan senjata api, dan kemahiran militernya, seperti menembak.

Selama dalam pelarian, Upik Lawanga hidup secara berpindah-pindah. Tercatat pada 2007, Upik meninggalkan Poso, Sulawesi Tengah, menuju Surabaya, Jawa Timur. Dia kemudian ke Solo, Jawa Tengah, hingga akhirnya menetap di Lampung.

Di Lampung, Upik menjadi penjual bebek dan berhasil mengumpulkan uang untuk membeli rumah.

"Di Lampung dia jualan bebek, akhirnya bisa mengumpulkan uang dan dibelikan rumah yang ada bunkernya," kata Argo.

Upik merupakan dalang dari beberapa peristiwa teror bom seperti Bom Pasar Tentena, Bom Pasar Maesa, Bom Gor Poso, Bom Pasar Sentral, Bom Termos Nasi Tengkura, Bom Senter Kawua, dan rangkaian aksi teror lainnya pada tahun 2004 hingga 2006.

Densus 88 Antiteror telah menangkap Taufik Bulaga (TB) alias Upik Lawanga di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, pada 23 November 2020.

Sejumlah barang bukti disita Densus 88 dalam penangkapan Upik, termasuk delapan bilah senjata tajam, satu senjata api rakitan, satu senjata angin, sebuah panah, 13 peluru, dan sebuah bunker dengan kedalaman dua meter.

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020