Tangerang (ANTARABanten) - Berbagai pihak berharap korupsi bisa diberantas hingga tuntas dengan munculnya tokoh-tokoh baru di bidang penegakkan hukum, yakni Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief dan Ketua KPK Busyro Muqodas.

Praktisi hukum di Tangerang, Minggu, Bakti Vinus Sembiring, yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Hukum Swadek, FKPPI Provinsi Banten, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung dan Kepolisian harus bersinergi memberantas korupsi di Indonesia karena dengan saling mendukung tidak ada yang bisa lolos untuk bisa diseret ke meja hijau.

"Kalau masing-masing instansi itu bersinergi seperti KPK, Kejagung dan Polri dan tidak jalan sendiri-sendiri dengan tugas masing-masing maka memberantas korupsi tak akan mengalami kendala," katanya.

Jika ada sinergi antara trio aparat pemberantas korupsi tersebut, maka minimal para koruptor akan berfikir ulang untuk melakukan tindakan tersebut, ujarnya.

Selama ini, katanya, masing-masing instansi hukum yang memberantas korupsi itu berjalan tanpa koordinasi, sehingga koruptor akhirnya dengan berbagai cara dapat menhindar dari jeratan petugas.

Pernyataan tersebut terkait terpilihnya Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief dan Ketua KPK Busyro Muqodas yang menjadi harapan besar masyarakat dalam menegakkan aturan dan hukum terutama menyangkut pemberantasan korupsi.

Sementara itu, pengacara OC Kaligis ketika diminta tanggapan tentang penyidikan korupsi oleh trio instansi hukum itu merasa optimis terhadap kinerja pimpinan Polri, Kejaksaan Agung maupun KPK.

Sikap optimistis itu kata Kaligis terutama terhadap jaksa agung baru Basrief Arief yang bertekad memberantas korupsi.

Ia berkisah tentang kliennya yang pernah diseret ke meja hijau di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Basrief Arief selaku jaksa ketika itu yang terjadi pada pertengahan Nopember 1985 menyangkut kasus tindak pidana kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Kaligis mengatakan kliennya Irawan Hadisurya yang merupakan karyawan apotik Jakarta sebagai terdakwa sehubungan dengan dugaan tindak pidana kealpaan, sempat mendekam di penjara.

Jaksa Basrief Arief ketika itu mendakwa dengan pasal 359 KUHP terhadap Irawan Hadisurya akibat dugaan kealpaan memberian obat dan membuat nyawa Erik Wong (5 bulan) melayang.

         Namun akibat pembelaan Kaligis selama persidangan, maka akhirnya tuntutan jaksa itu bebas dan nama baik terdakwa dipulihkan.

         Kaligis mengatakan ketika terdakwa Irawan dibebaskan dari tuntutan hukum, Basrief secara spontan usai sidang menyalami sambil menilai bahwa bila seseorang diajukan ke meja hijau tidak harus divonis hakim, bila bukti tidak lengkap.

Tindakan jaksa Basrief yang demikian itu, menurut dia, jarang ditemui, khususnya manakala jaksa kalah di pengadilan negeri dan yang dituntutnya dinyatakan bebas.   
Kaligis berharap dengan sikap sportifnya itu, kinerja kejaksaan Agung pada kepemimpinan Basrief dapat  menjadikan pilar terdepan memberantas korupsi bersama KPK dan Polri.

       
Korupsi upah buruh
   
Pendapat lain dikatakan para pekerja pabrik di Tangerang, Banten, masing-masing Sanusi (34) dan Januar W (42) yang juga berharap KPK dapat mengungkap kasus korupsi menyangkut upah karena selama ini tidak tersentuh aparat penegak hukum.

Sanusi adalah buruh pabrik PT Na yang berada di Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Jatiuwung sedangkan Januar merupakan pekerja dari PT Mnu di kawasan Cibodas, Tangerang. 
  
Sanusi mengatakan, banyak upah yang tidak diterima utuh oleh pekerja akibat dipotong oleh manajamen perusahaan, dengan dalih untuk pajak dan keperluan lain.

Menurut dia, ribuan buruh di Tangerang, setiap bulan menerima perlakukan pemotongan upahnya tanpa alasan terinci oleh manajamen perusahaan, padahal upah mereka sudah dipotong sebelumnya.

Menurut dia, KPK atau jaksa perlu melakukan penyelidikan dan penyidikan menyangkut potongan upah buruh di Tangerang, khususnya di bagian keuangan perusahaan.

Januar menambahkan, bila sudah ada satu saja karyawan bagian keuangan sebuah pabrik di Tangerang yang diseret ke meja hijau dan akhirnya mendekam di penjara, maka minimal manajamen perusahaan lainnya memberikan upah secara utuh kepada pekerja.

Kalau memang upah itu untuk pajak, maka pekerja dapat memaklumi tindakan tersebut karena untuk kepentingan negara.

Dia menduga belasan milyar rupiah upah buruh yang telah dipotong manajamen perusahaan dengan berbagai dalih.

Pekan lalu ratusan buruh di Kota Tangerang melakukan aksi demo ke kantor DPRD, Kantor Wali Kota dan kantor pajak setempat akibat upah mereka dipotong manajamen perusahaan dengan alasan pembayaran pajak.

Setelah pekerja melakukan aksi unjuk rasa ke kantor pajak dan meminta klarifikasi menyangkut pemotongan upah, diperoleh penjelasan ada pemotongan pajak tapi tidak sebesar itu jumlahnya.

Sebagai contoh, kata beberapa buruh, gaji mereka sesuai Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp1,13 juta, tapi dipotong mencapai Rp220.000.

Januar mengatakan, atas tindakan karyawan bagian keuangan perusahaan itu, maka ribuan buruh lainnya dirugikan dan ada unsur KKN serta menguntungkan diri sendiri dan kelompoknya.

Tindakan pemotongan upah buruh seharusnya mendapatkan sanksi penjara bagi pelaku, karena bila dibiarkan begitu saja, maka perlakuan semena-mena tidak akan dapat dicegah.

Sebaiknya KPK atau kejaksaan dapat menindak pelaku pemotongan upah pekerja agar jera dan tidak mengulangi kembali, katanya.

Para buruh menaruh harapan besar terhadap terpilihnya ketiga pimpinan instansi pemberantasan korupsi yang baru tersebut agar dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan pada perusahaan-perusahaan besar di Tangerang.   
   
Di tempat terpisah, Santy Yaniawati (21) mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di kawasan Cikokol, Tangerang mengatakan di tangan ketua KPK yang baru ia berharap pemberantasan korupsi akan lebih maksimal seperti ketika dipimpin Antasari Azhar.

"Ketika pak Antasari memimpin KPK, besan presiden juga diseret ke meha hijau, hal itu membuktikan bahwa penindakan terhadap koruptor tidak tebang pilih," kata mahasiswa fakultas hukum itu.

Namun belakangan ini kinerja KPK malah menurun apalagi setelah adanya pemberitaan dugaan korupsi terhadap pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, ujarnya.

Walau demikian mahasiswa yang berdomisili di kawasan Kebon Nanas, Kelurahan Panunggangan Timur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang itu mengatakan upaya memberantas korupsi sudah tidak dapat ditawar lagi karena dapat menyengsarakan masyarakat.

Ketika ditanyakan tentang pemberantasan korupsi oleh aparat penyidik dari kejaksaan dan kepolisian, mahasiswa tersebut mengaku pesimis dapat terlaksana dengan baik.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2010