Pemerintah Kota Tangerang berhasil mempertahankan predikat Badan Publik Informatif berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2020 oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten.

Asisten Administrasi Umum Kota Tangerang Kiki Wibhawa di Tangerang Kamis mengatakan penghargaan ini merupakan yang keempat diraih oleh Kota Tangerang.

Baca juga: Kampung Tangguh Jaya di Tangerang diharapkan tekan penyebaran COVID-19

"Ke depan, kita harus terus dan tetap fokus untuk menyajikan informasi publik dengan menyediakan akses yang mudah bagi masyarakat. Capaian predikat informatif ini jadikan tolak ukur kalau Pemkot memang memiliki komitmen kuat dalam menjalankan amanat UU KIP," kata Kiki usai menghadiri acara Penganugerahan Badan Publik tahun 2020 ini diterima oleh Asisten Administrasi Umum Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, Kamis (10/12) di Gedung Negara Provinsi Banten.

Ia menjelaskan jika sistem Pemeringkatan Monev ini memang mengalami pembaharuan sejak tahun 2016 dengan diberlakukannya Peraturan KI Pusat (PERKI) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.

Hasil akhir pemeringkatan Badan Publik diurutkan berdasarkan kualifikasi atau predikat yang terdiri dari informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif.

Pada awal diberlakukannya PERKI ini pada tahun 2017, Pemkot Tangerang menjadi satu-satunya Badan Publik Pemerintah Kab/Kota di Banten yang telah menyandang predikat Informatif.

Dengan dicapainya predikat ini, Kiki Wibhawa yang juga selaku Tim Pertimbangan pada struktur Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) Kota Tangerang mengatakan akan terus mempertahankan hasil ini sebagai bukti komitmen Pemkot Tangerang yang sedari awal konsisten dalam menerapkan amanat Undang-Undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan menyajikan informasi publik sesuai aturan perundangan.

"Kegiatan Monev prosesnya telah dimulai pada bulan Juli lalu dengan melalui beberapa tahapan yaitu sosialisasi, penyebaran dan pengembalian kuesioner, pemantauan website, presentasi dan visitasi," katanya.

Ketua KI Provinsi Banten yakni Hilman mengatakan persaingan Badan Publik pada Monev tahun ini cukup ketat.

"Tahun ini, banyak Badan Publik baru dalam tingkat 10 besar. Namun demikian, dengan adanya pemeringkatan, yang utama adalah Badan Publik dapat menyediakan kemudahan akses informasi publik bagi pengguna informasi," katanya.

Sementara itu Buceu Gartina selaku Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) Utama Kota Tangerang menyampaikan bentuk keseriusan pelayanan informasi di Kota Tangerang adalah menyediakan akses dan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik.

"Informasi Publik sesuai dengan aturan perundangan sudah ditayangkan melalui website resmi pemerintah. Bahkan tahun ini kami membuat website khusus PPID yang terintegrasi dengan website utama Pemkot Tangerang, aplikasi PPID yang dapat diunduh untuk pengguna android dan aplikasi Tangerang LIVE. Semua inovasi digitalisasi ini merupakan jawaban yang paling rasional dalam menghadapi era digitalisasi informasi", katanya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020