Pemerihatah Provinsi Banten siap mengucurkan modal untuk kegiatan awal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Agribisnis Banten Mandiri yang disiapkan dalam APBD Banten 2021.

Penyertaan modal BUMD Agribisnis Banten tersebut disepakati antara Pemprov Banten dengan DPRD Banten, dalam rapat paripurna pengambilan keputusan atas Raperda penyertaan modal untuk BUMD Agribisnis Banten Mandiri di Gedung DPRD Banten di Serang, Senin.

Baca juga: BPBD Banten ingatkan waspada bencana dampak curah hujan tinggi

"Kebutuhan modalnya sekitar Rp350 miliar. Hari ini kita sepakati Rp75 miliar, nanti sisanya bertahap tiap tahun," kata Gubernur Banten Wahidin Halim usai menghadiri paripurna tersebut.

Ia mengatakan, adapun alokasi anggaran tersebut secara rinci nanti akan disampaikan oleh pihak PT Agribisnis untuk apa saja peruntukannya Rp75 miliar tersebut.

"Nanti mengajukan proposal untuk apa saja. Sekarang yang penting kita kasih modal aja dulu," kata dia.

Wahidin mengatakan, keberadaan BUMD Agribisnis tersebut diharapkan mampu memberikan kesejahteraan bagi para petani di Banten serta untuk menjaga stabilitas harga pangan di Banten.

"Nanti bisa mengelola hasil pertanian, stabilitas kebutuhan pokok, mengelola beras. Jangan sampai terjadi ketidakstabilan harga pangan," kata Wahidin.

Pihaknya akan mengawasi secara ketat penggunaan anggaran atau modal tersebut agar dimanfaatkan dengan baik serta jangan sampai ada penyalahgunaan alias korupsi.

"Kita awasi dengan ketat melalui komisaris dan juga dari kita," kata Wahidin.

Ketua Komisi III DPRD Banten Gembong R Sumedi berharap keberadaan BUMD Agribisnis Banten tersebut dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Banten serta memberikan tambahan bagi pendapatan bagi APBD Banten.

"Modal yang dikucurkan ini kan di APBD 2020 sebesar Rp10 miliar dan APBD 2021 Rp65 miliar," kata Gembong.

Ia juga meminta kepada Pemprov Banten untuk menyelesaikan persoalan lahan untuk lokasi PT Agribisnis karena ada dua bidang yang bekum ada sertifikatnya serta jalan akses ke PT Agribisnis tersebut yang perlu diperlebar.

" Agar tidak jadi permasalahn di kemudian hari maka tanah itu harus segera dibereskan sertifikasinya, karena ada dua bidang lagi yang belum diselesaikan," kata Gembong.

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020