Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, mengharamkan pemberontak kepada pemerintah yang sah dalam ilmu fiqih "bughot", karena dapat menimbulkan kemudaratan dan kesengsaraan.

"Kita minta masyarakat tidak terprovokasi oleh ajakan orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan menyebar kebencian untuk membuat perpecahan bangsa ini," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Akhmad Khudori di Lebak,Minggu.

Baca juga: UMKM bahan baku ikan tangkap di Lebak kembali bangkit

Penyebar kebencian, adu domba dan ketidaksukaan terhadap pemerintah yang sah melalui media sosial sangat membahayakan dan masyarakat harus melakukan pencegahan.

Selama ini, katanya, kondisi wilayah Kabupaten Lebak cukup damai dan kondusif, sehingga terus dijaga dan dilestarikan persatuan dan kesatuan.

Sebab, lanjutnya, perbuatan "bughot" hukumnya haram untuk menggulingkan atau pemberontak terhadap pemerintah yang sah.

"Kita jangan sampai mendirikan negara dalam negara," katanya menjelaskan.

Menurut dia, "bughot" itu hukumnya haram dan dilarang sehingga perlu diperangi, karena tidak memberikan kemaslahatan kepada umat manusia.

MUI Lebak mengajak semua komponen masyarakat agar mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari hasil perjuangan para alim ulama juga para pejuang untuk merdeka lepas penjajah.

Selama ini, katanya, masyarakat Kabupaten Lebak yang penduduknya sangat relegius sebagai daerah "seribu madrasah" selalu menghormati dan menghargai ditengah kenakeragaman suku, bahasa, adat dan agama.

Selain itu juga keanekaragaman tersebut menjadikan kekuatan untuk memperkokoh tali silatuhrahmi guna meningkatkan persatuan dan kesejahteraan,katanya.

MUI meminta masyarakat dapat menghindari segala bentuk provokasi dan tidak terpancing untuk melakukan aksi inkonstitusional apalagi tindakannya mengarah pada bughot.

"Kami minta persatuan dan kesatuan dijaga dan dilestarikan untuk membangun peradaban manusia yang lebih baik," katanya.
 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020