Serang (ANTARABanten) - Tokoh masyarakat baduy, yaitu Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwi Damar, Lebak, Jaro Daenah berorasi di depan ribuan perangkat desa yang berunjuk rasa di depan gedung DPRD Banten, Serang, Kamis, menuntut disahkannya RUU Pemerintahan Desa.

"Kami minta rancangan undang-undang desa itu untuk segera disahkan," kata Jaro Daenah.

Jaro Daenah, yang merupakan kepala desa di lingkungan masyarakat adat Baduy di pedalaman Kabupaten Lebak Banten tersebut, merupakan  seorang di antara puluhan kepala desa yang menyampaikan aspirasi kepada DPRD Banten.

Ribuan perangkat desa dan kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Pedesaan Nusantara di Provinsi Banten tersebut, mendatangi gedung DPRD Banten untuk meminta dukungan agar Rancangan Undang-undang Pemerintahan Desa segera disahkan DPR.

"Kami meminta DPRD Banten membantu untuk mendorong kepada DPR agar segera mengesahkan RUU Pemerintahan Desa," kata Ketua Persatuan Rakyat Pedesaan Nusantara Provinsi Banten Zaenal Abidin Mahmud.

Ia mengatakan, jika RUU tersebut segera disahkan, maka pembangunan di pedesaan akan lebih maju serta masyarakat desa bisa lebih sejahtera.

Menurut dia, salah satu butir RUU tersebut menyangkut adanya Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 10 persen dari APBN. Selain itu, tentang masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun diubah menjadi delapan sampai 10 tahun.

Unjuk rasa para kepala desa dan perangkat desa tersebut juga dihadiri Ketua Umum Ormas Nasional Demokrat Surya Paloh.

Dalam orasinya, Surya Paloh mengajak para kepala desa dan perangkat desa untuk bersama-sama mengawal RUU tersebut agar segera disahkan oleh DPR.

"Untuk itu dibutuhkan kerja keras dan komitemen bersama seluruh masyarakat desa," kata Surya Paloh.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2010