Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Lebak, Banten sampai dengan Kamis (26/11) bertambah 19 orang sehingga total menjadi 400 orang dan 16 orang dilaporkan meninggal dunia.

"Penambahan kasus positif corona itu terhitung sejak dua hari dari sebelumnya 381 orang," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah di Lebak, Jumat.

Baca juga: Kualitas udang lobster Lebak masuk kategori terbaik di dunia

Kasus pasien positif COVID-19 di Kabupaten Lebak terus bertambah, meski sudah diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Selain itu juga penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga hingga berakhir 20 Desember mendatang.

Selama ini, kata dia, pemerintah daerah cukup serius dan berkomitmen untuk pengendalian penularan pandemi COVID-19.

Karena itu, pihaknya terus mengoptimalkan sosialisasi edukasi bahaya penularan COVID-19 juga pemberian masker pada masyarakat.

Disamping itu juga petugas pengawasan COVID-19 melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi denda bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan pelanggar protokol kesehatan.

Tindakan tegas itu dalam perbup bisa dikenakan bagi orang yang melanggar protokol COVID-19 dikenakan sanksi denda Rp150 ribu juga pelaku bisnis Rp25 juta.

Masyarakat dan pelaku usaha agar melaksanakan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak fisik dan mencuci tangan.

Begitu juga pelaku usaha, seperti hotel dan rumah makan diwajibkan menyediakan wastafel untuk mencuci tangan menggunakan sabun.

Namun demikian, pemberlakuan tindakan tegas tersebut masih banyak ditemukan warga dengan tidak memakai masker, tidak menjaga jarak dan tidak mencuci tangan.

"Kami tidak henti-hentinya selalu mengingatkan pada masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan guna pengendalian penularan COVID-19," katanya menjelaskan.

Untuk mengantisipasi penyebaran pandemi COVID-19,kata dia, pihaknya kini melakukan tracking dengan melaksanakan pemeriksaan swab atau tes usap kepada instansi di lingkungan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Disamping itu juga warga yang erat kontak langsung dengan warga yang teridentifikasi positif COVID-19.

Pemeriksaan usap itu untuk mengatasi kasus penyebaran COVID-19 agar tidak meluas penyebaran penyakit yang mematikan.

"Kami optimistis kasus COVID-19 di Lebak bisa terbebas jika semua komponan masyarakat mentaati protokol kesehatan juga disiplin menerapkan PSBB," ujarnya.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan hingga Kamis (26/11) tercatat 400 orang terkonfirmasi positif COVID-19 dengan rincian 268 orang dinyatakan sembuh dan 117 orang menjalani isolasi dan dirawat di RSUD Banten serta 16 orang dilaporkan meninggal dunia.

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020