Polsek Neglasari Kota Tangerang menangkap seorang pria berinisial MS alias PC (27 tahun) karena terbukti melakukan penggelapan dengan menggadaikan 48 unit sepeda motor yang sebelumnya disewa dari orang lain.

Kapolsek Neglasari Kompol Robinson Manurung di Tangerang, Senin, mengatakan modus yang digunakan pelaku adalah menyewa sepeda motor dari seseorang sebesar Rp25.000 untuk satu hari. Pelaku menyewa motor tersebut dalam jangka waktu yang berbeda yakni mulai mingguan hingga bulanan.

Baca juga: 90 guru di Tangerang berlatih mendidik anak berkebutuhan khusus

Baca juga: Pemkot Tangerang mulai cek data 33.832 UKM pemohon bantuan modal

Setelah mendapatkan sepeda motor sewaan tersebut, kemudian pelaku menggadaikannya kepada orang lain. Jumlah sepeda motor yang telah digadai pelaku dari keterangannya adalah 48 unit.

"Pelaku sewa dari orang untuk beberapa waktu lalu kemudian motor itu digadaikan ke orang lain untuk mendapatkan keuntungan lebih besar," kata dia.

Usai mendapatkan laporan dari korban dan menangkap pelaku, sebanyak 36 unit sepeda motor berhasil diamankan oleh kepolisian sebagai barang bukti.

Adapun ketertarikan korban memberikan sewa sepeda motor adalah karena meraih penghasilan tinggi di tengah pandemi COVID-19. Biaya sewa motor yang diberikan pelaku kepada korban mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp2 juta perbulan tergantung kondisi kendaraannya.

"Pelaku mengimingi korban dengan pendapatan yang lumayan di masa pandemi ini. Karena sewanya tak hanya sehari tetapi beberapa waktu," katanya.

Adapun ancaman hukum yang dikenakan kepada pelaku yakni Pasal 378 Junto Pasal 372 dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.

Sementara itu pelaku MS mengaku menggadaikan sepeda motor tersebut ke wilayah Kabupaten Tangerang seperti Teluknaga dan Pakuhaji.

Uang yang diperoleh pelaku dipakai untuk membayar sewa kepada korban dan sisanya buat keperluan hidupnya seperti membayar hutang.

"Awalnya hanya satu lalu bertambah menjadi banyak hingga tak bisa menutupi biaya sewa yang awal," katanya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020