Pengamat media Aat Surya Safaat mengapresiasi kesigapan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kota Cilegon yang segera memanggil para saksi dan pelaku perusakan alat peraga kampanye (APK) Pasangan Calon Ali Mujahidin-Lian Firman (Paslon Mulia) di Kota Cilegon.
       
“Langkah sigap Bawaslu dan tindaklanjutnya nanti perlu mendapatkan publikasi luas, sehingga ada efek jera bagi para pelanggar demi terwujudnya Pilkada yang aman dan demokratis dalam upaya menghasilkan pemimpin yang terbaik untuk Kota Cilegon,” katanya kepada pers di Cilegon, Banten, Kamis (12/11/2020).
       
Pengamat media yang pada 2017 ditunjuk Mendagri selaku salah satu Asesor Kepemimpinan Kepala-Kepala Daerah itu mengemukakan keterangan tersebut ketika diminta tanggapan terkait adanya laporan perusakan APK Paslon Mulia yang disampaikan kepada Bawaslu Kota Cilegon.
       
Sebelumnya, pada 9 November 2020 relawan Paslon Mulia melaporkan kepada Bawaslu Kota Cilegon terkait adanya perusakan spanduk dan banner Paslon Mulia serta berharap pelaku perusakan APK yang diduga atas suruhan oknum pendukung paslon tertentu itu ditindak tegas dan dijerat pidana Pemilu.
       
Ketika itu pihak pelapor datang ke Bawaslu dengan membawa barang bukti berupa spanduk yang dicopot dan dirusak, foto saat pengambilan barang bukti, dan video pengakuan pelaku yang disaksikan oleh beberapa orang saksi.
       
Perusakan APK itu terjadi di wilayah Gajah Mungkur Tegal Cabe Citangkil, di Tegal Wangi Rawa Arum, dan di beberapa wilayah Kelurahan Jombang Wetan yang menurut pelapor dilakukan oleh oknum pendukung paslon nomor urut 2 (petahana), berdasarkan pengakuan pelaku yang “tertangkap basah” pendukung Paslon Mulia.
       
Aat menjelaskan, terkait laporan perusakan APK Paslon Mulia itu Bawaslu harus segera melanjutkan prosesnya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebagai bagian dari  bentuk konsistensi tugas pengawas pemilu. Sentra Gakkumdu itu sendiri terdiri dari tiga unsur lembaga, yakni  Kepolisian, Bawaslu, dan Kejaksaan.
       
Perusakan APK itu sendiri adalah perbuatan pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan atau denda sebagaimana dijelaskan dalam pasal 187 ayat 3 yang merujuk pada pasal 69 huruf g tentang larangan dalam kampanye pada Undang-undang Nomor 1 tahun 2015  terkait Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
       
“Tetapi poin pentingnya adalah, tindakan tegas dan obyektif Gakkumdu nanti harus dipublikasikan secara luas sehingga publik akan mengetahui, menilai, dan memutuskan apakah paslon tertentu yang pendukungnya menyuruh tindak perusakan APK itu layak atau tidak untuk dipilih sebagai kepala daerah,” tegasnya.
       
Asesor Uji Kompetensi Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (UKW-PWI) yang juga Penasehat Forum Akademisi Indonesia (FAI) itu lebih lanjut meminta kepada seluruh Tim Pokja dan para pendukung Paslon Mulia supaya menahan diri serta menyerahkan sepenuhnya penanganan masalah perusakan APK itu ke Bawaslu.
       
Sementara itu Ahmad Munji, Ketua Tim Pemenangan Cilegon Mulia meminta Bawaslu segera merekomendasikan kepada Gakkumdu untuk bertindak tegas karena laporan pelanggaran sudah jelas, buktinya jelas, dan pengakuan pelaku perusakan APK juga jelas.
       
Munji menilai bahwa tindakan perusakan APK Paslon Mulia yang dilakukan oleh oknum pendukung paslon tertentu itu telah merusak kondusifitas Kota Cilegon menjelang Pilkada.
       
Pilkada di Kota Cilegon itu sendiri diikuti oleh Pasangan Ali Mujahidin-Firman Muttakin dengan nomor urut 1, Ratu Ati Marliati-Sokhidin nomor urut 2, Iye Iman Rohiman-Awab nomor urut 3, dan Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta nomor urut 4.






         
       




 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020