Cilegon (ANTARABanten) - Jajaran Reskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan delapan unit motor dari pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Selain menangkap barang bukti, polisi juga berhasil mengamankan salah seorang penadah.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku lainnya, kedua yang buron itu satu penadah dan satunya lagi pencurinya," kata kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Tidar Wulung

Dahono, usai melakukan ekspose perkara, Selasa.

Dia menjelaskan , barang bukti delapan unit motor  tersebut  berhasil diamankan setelah jajarannya melakukan pengejaran terhadap pelaku di dekat Pasar Keranggot, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang Kota Cilegon pada 25 Maret 2010.

"Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk korban bernama Achmad Chaeirul Anam yang motornya hilang, pelakunya diduga  Al yang sering keluar masuk penjara," katanya.

Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, pihaknya kemudian melakukan pengejaran, dan selama empat bulan pengintaian, akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi tempat persembunyian yang

sekaligus dijadikan tempat untuk menampung barang curian.

"Saat penggerebegan tanggal 20 September, kami hanya  berhasil menangkap Al saja, temannya yang juga sering membantu dengan inisial SB tidak berada ditempat," katanya.

Keesokan harinya, tepat tanggal 21 September pukul 03. 00 WIB,  jajaran Reskrim kembali melakukan pengintaian ditempat yang sama di daerah Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Dalam pengintaian tersebut polisi berhasil mengamankan Ka sang pemilik rumah yang diduga penadah.

"Satu orang penadah lagi dengan inisial JM, belum berhasil kami tangkap. Dan kami masih melakukan pengejaran , agar kejahatan pencurian sepeda  motor dapat diminimalisir ," katanya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2010