Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menyalurkan dana santunan kematian kepada 91 ahli waris dari keluarga tak mampu selama periode Januari hingga awal November 2020.
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman di Tangerang, Jumat, mengatakan dana santunan kematian adalah bantuan sosial yang tidak direncanakan dan diberikan kepada keluarga tak mampu.
Baca juga: Pemkot Tangerang bantu fasilitasi hak paten
Dana yang diberikan kepada ahli waris masing-masing sebesar Rp4 juta. Bantuan diberikan setelah pemohon mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial selaku verifikator dan rekomendator. Sementara untuk penyaluran dana dilakukan oleh Badan Pendapatan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD).
Ada syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk mendapatkan dana bantuan ini, yakni menyertakan akta kematian, surat keterangan ahli waris, surat keterangan tidak mampu, rencana penggunaan santunan kematian, KTP elektronik pemohon, nomor rekening bank ahli waris dan pakta integritas.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pemberian Santunan Kematian bagi Penduduk Miskin tidak Mampu dan Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Santunan Kematian.
"Permohonan santunan kematian dilakukan oleh ahli waris paling lambat tiga puluh hari sejak meninggal dunia," kata dia.
Dinas Sosial, lanjut Wahyunoto, akan membantu ahli waris dalam pendampingan untuk proses pengajuan ini. "Kita siap membantu dalam proses administrasi karena ini bagian dari pelayanan," katanya.
Terkait jumlah anggaran yang disiapkan Pemkot Tangerang Selatan untuk program ini, Wahyunoto mengatakan itu menjadi kewenangan BPKAD. "Kita hanya mendata dari pemohon saja dan proses validasi dilakukan oleh BPKAD," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman di Tangerang, Jumat, mengatakan dana santunan kematian adalah bantuan sosial yang tidak direncanakan dan diberikan kepada keluarga tak mampu.
Baca juga: Pemkot Tangerang bantu fasilitasi hak paten
Dana yang diberikan kepada ahli waris masing-masing sebesar Rp4 juta. Bantuan diberikan setelah pemohon mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial selaku verifikator dan rekomendator. Sementara untuk penyaluran dana dilakukan oleh Badan Pendapatan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD).
Ada syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk mendapatkan dana bantuan ini, yakni menyertakan akta kematian, surat keterangan ahli waris, surat keterangan tidak mampu, rencana penggunaan santunan kematian, KTP elektronik pemohon, nomor rekening bank ahli waris dan pakta integritas.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pemberian Santunan Kematian bagi Penduduk Miskin tidak Mampu dan Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Santunan Kematian.
"Permohonan santunan kematian dilakukan oleh ahli waris paling lambat tiga puluh hari sejak meninggal dunia," kata dia.
Dinas Sosial, lanjut Wahyunoto, akan membantu ahli waris dalam pendampingan untuk proses pengajuan ini. "Kita siap membantu dalam proses administrasi karena ini bagian dari pelayanan," katanya.
Terkait jumlah anggaran yang disiapkan Pemkot Tangerang Selatan untuk program ini, Wahyunoto mengatakan itu menjadi kewenangan BPKAD. "Kita hanya mendata dari pemohon saja dan proses validasi dilakukan oleh BPKAD," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020