Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat bersama Kejaksaan Negeri Polewali Mandar berhasil menangkap tiga DPO (daftar pencarian orang) kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar Amiruddin, di Mamuju, Rabu, mengatakan, ketiga DPO tersebut ditangkap di tiga tempat berbeda di Kabupaten Polewali Mandar, pada Selasa (3/11).

Baca juga: Di imingi uang, pemuda 20 tahun, cabuli bocah laki-laki di Pandeglang

"Tim Intelijen Kejati Sulbar bersama tim Kejari Polewali Mandar berhasil menangkap tiga DPO kasus pencabulan anak di Kabupaten Polewali Mandar. Ketiganya di tangkap di tiga lokasi berbeda," kata Amiruddin.

Penangkapan ketika DPO kasus pencabulan anak itu lanjut Amiruddin, berdasarkan perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Johny Manurung.

Ketiga pelaku pencabulan anak di bawah umur itu, yakni Anwar alias Aco, Maman Lukman alias Maman dan Ahmad Islami alias Islami.

Ia menguraikan, Anwar ditangkap berdasarkan putusan Mahkama Agung Nomor 2372/ PID. SUS/ 2018 tanggal 15 April 2019 yang dihukum dengan pidana penjara terhadap anak selama 1 tahun dan pidana pelatihan kerja selama 6 bulan di balai latihan kerja (BLK) terdekat.

Sementara, Maman Lukman berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2382/ PID. SUS/2018 tanggal 15 April 2019 dengan pidana penjara terhadap anak selama 1 tahun dan pidana pelatihan selama 6 bulan di BLK terdekat.

Sedangkan Ahmad Islami ditangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2378/ PID. SUS/2018 tanggal 15 April 2019, dengan pidana penjara terhadap anak 1 tahun 6 bulan.

"Saat melakukan pencabulan, ketiganya masih berstatus anak di bawah umur dan pada saat dilakukan penangkapan, dua orang sudah berstatus dewasa dan satu orang masih berstatus anak di bawah umur," terangnya.

"Pelaku ditangkap karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung, ketiganya terbukti telah melanggar Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang," jelas Amiruddin.

Ketiganya tambah Amiruddin, telah dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Polewali Mandar untuk menjalani hukuman.

"Sebelum dieksekusi ke Lapas Polewali Mandar, ketiganya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan, sesuai standar protokol kesehatan," ujar Amiruddin.

Pewarta: Amirullah

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020