Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan AM (20) pelaku tindak pidana pencabulan kepada anak di bawah umur. 

Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto melalui Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Nandar, Rabu (12/8) mengungkapkan kejadian ini diketahui terjadi pada hari Sabtu (08/08/2020) di Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang.

AKP Nandar menjelaskan pencabulan itu dilakukan pelaku pada hari Sabtu 08 Agustus 2020 sekitar pukul 20.00 Wib di Desa Purwaraka.

"Pelaku ini modusnya membelikan korban siomay dan memberikan uang 5000 rupiah, lalu pelaku langsung mengajak korban ke dalam kamar mandi setelah itu pelaku langsung mencabuli korban," kata AKP Nandar.

Selanjutnya, ketika orang tua korban mengetahui, mereka langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentangperubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.


 

Pewarta: Rangga Eka Putra

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020