Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI (Komnas HAM) menilai terdapat upaya pengaburan fakta-fakta peristiwa kematian Pendeta Yeremia Zanambani pada 19 September 2020, setelah melakukan penyelidikan di lapangan.

"Terdapat upaya mengalihkan/mengaburkan fakta-fakta peristiwa penembakan di TKP berupa sudut dan arah tembakan yang tidak beraturan yang dibuktikan dengan banyak titik lubang tembakan dengan diameter yang beragam," ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam dalam konferensi daring di Jakarta, Senin.

Baca juga: Anggota Brimob terlibat kasus jual beli senjata api

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Komnas HAM menemukan setidaknya terdapat 19 titik lubang dari 14 titik tembak pada bagian luar dan dalam kandang babi, atap kandang serta luka akibat tembakan di pohon.

Sementara berdasarkan penghitungan jarak tembak dengan posisi lubang peluru, diperkirakan jarak tembak berkisar 9-10 meter yang berasal dari luar kandang dan diarahkan ke TKP dan sekitarnya dengan sudut acak.

Di TKP, Komnas HAM juga menemukan bekas-bekas tembakan di dinding gubuk tempat Pendeta Yeremia Zanambani ditemukan dan proyektil peluru.

Terdapat bekas pengambilan sejumlah proyektil peluru, kata Choirul Anam, tetapi keberadaan peluru yang terdapat di lubang kayu balok masih belum diketahui. Sementara Polri menyampaikan hanya menemukan proyektil peluru di sekitar tungku.

Selain itu, Komnas HAM memandang penguburan korban tidak lama setelah kejadian merupakan upaya agar pemeriksaan terhadap jenazah korban untuk menemukan penyebab kematian tidak dilakukan.

Terkait hasil penyelidikan itu, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi di antaranya agar dilakukan pendalaman informasi dan keterangan dari anggota TNI di Koramil persiapan Hitadita, termasuk struktur komando efektif dalam peristiwa kematian Pendeta Yeremia dan hal yang melatarbelakangi-nya.
 

Pewarta: Dyah Dwi Astuti

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020