Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Banten meminta kabupaten/kota memperketat pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di objek-objek wisata pada saat libur panjang akhir pekan dan cuti bersama 28 Oktober sampai 1 November 2020.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten Agus Setiawan di Serang, Rabu, mengatakan penerapan protokol kesehatan di objek-objek wisata perlu diperketat pada saat libur panjang tersebut, dalam upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19 mengingat mobilitas warga akan tinggi.

"Kami tetap akan melakukan pengawasan. Namun yang lebih berwenang untuk melakukan pengawasan objek wisata selama PSBB ini kabupaten/kota. Untuk itu, kami minta untuk objek wisata ini pengawasan protokol kesehatan harus diperketat saat libur nanti," kata Agus.

Baca juga: Jasa Raharja Banten bagikan 2.000 masker kepada pedagang pasar dan penumpang di terminal
Baca juga: Gubernur Banten Wahidin Halim usulkan drafr Raperda penyelenggaraan Prokes COVID-19

Ia mengatakan objek wisata sangat rawan dengan munculnya kerumunan warga apalagi dengan adanya libur panjang pada akhir pekan tersebut.

Agus mengatakan terdapat objek wisata yang rentan terjadi kerumunan warga seperti wisata pantai dan juga wisata belanja. Oleh karena itu, pada dua sektor wisata ini perlu pengetatan pengawasan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

"Secara khusus di objek wisata pantai dan wisata belanja yang memungkinkan terjadinya kerumunan warga. Namun demikian, kami berharap meskipun pengawasan diperketat, perekonomian warga sekitar tetap berjalan, karena itu juga menjadi perhatian," katanya.

Agus mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada pihak terkait seperti Himpunan Pramuwisata Indonesia ((HPI) dan juga Kelompok Masyarakat Sadar Wiaata (Pokdarwis), mengenai penerapan dan pengetatan protokol kesehatan di objek wisata.

"Saya sudah menyampaikan arahan ke HPI dan juga Pokdarwis. Nanti kami juga 'meeting zoom' dengan Dispar kabupaten/kota," kata Agus.

Agus mengatakan, mengenai aturan terkait operasional objek wisata di Banten tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Banten No 443/Kep.209-Huk/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Peraturan mengenai PSBB tersebut berlaku di seluruh wilayah kabupaten dan kota di Provinsi Banten, setelah adanya laporan dari Dinkes Banten terkait peningkatan risiko penyebaran COVID-19 di seluruh wilayah Banten.

"Ditutup atau tidaknya lokasi wisata itu saat PSBB tergantung masing-masing kabupaten/kota. Acuan umumnya bagi kami ya keputusan gubernur mengenai PSBB aja," kata Agus Setiawan.

Sebelumnya Pemerintah memutuskan untuk tetap menjadikan 28 Oktober dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.

Hal itu disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy di Jakarta Senin (19/10).


 

Pewarta: Mulyana

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020