Penasehat Forum Akademisi Indonesia (FAI) yang juga wartawan senior Aat Surya Safaat mengingatkan Pemerintah Kota Cilegon supaya menghindari nepotisme dalam penyaluran hibah dan bantuan sosial (bansos) agar dana dimaksud dapat diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkannya. 
       
“Penyaluran hibah dan bansos harus tepat sasaran dan prosesnya harus transparan serta harus dihindari adanya kecenderungan nepotisme, terlebih dalam suasana menjelang Pilkada,” katanya kepada pers di Cilegon Banten, Sabtu (17/10/2020). 
       
Ia juga mengemukakan perlunya Pemkot Cilegon melakukan sosialisasi dan membuat kanal pengaduan bagi masyarakat terkait proses dan pelaksanaan penyaluran hibah dan bansos sehingga tercermin adanya transparansi guna menghindari terjadinya nepotisme, apalagi dalam suasana menjelang Pilkada.  
       
“Nepotisme itu sendiri adalah suatu tindakan yang memanfaatkan jabatan atau posisi untuk mengutamakan kepentingan keluarga atau kerabat atau kedekatan, dan bukan untuk kepentingan umum,” kata wartawan senior yang pada 2017 ditunjuk Mendagri selaku salah seorang Asesor Kepemimpinan Kepala-Kepala Daerah itu.
       
Penasehat FAI yang juga Asesor Uji Kompetensi Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (UKW-PWI) itu mengemukakan keterangan tersebut atas pertanyaan pers terkait berlangsungnya sidang gugatan tentang hibah dan bansos Pemkot Cilegon di Pengadilan Negeri Serang pada 14 Oktober 2020.   
       
Gugatan itu diajukan oleh Muhammad Kholid, warga Cilegon yang mengaku tidak rela hibah dan bansos Pemkot Cilegon diberikan kepada beberapa elit Cilegon dalam lingkaran kepentingan Wakil Walikota Cilegon Ratu Ati Marliati, mengigat Ratu Ati saat ini maju sebagai salah satu calon Wali Kota dalam Pilkada Kota Cilegon 2020.
       
Media massa di Banten mengabarkan, sidang gugatan soal penyaluran hibah dan bansos APBD Kota Cilegon tahun anggaran 2018 hingga 2020 di Pengadilan Negeri Serang itu untuk pertamakalinya dihadiri oleh pihak KPK, sementara dalam sidang tersebut Muhammad Kholid didampingi kuasa hukumnya, Isbanri SH.
       
Sidang tersebut beragendakan pembacaan gugatan. Semua tergugat diwakili oleh seorang kuasa hukum, dan para turut tergugat juga diwakili oleh satu kuasa hukum, sedangkan KPK, BPK RI, dan BPKP yang juga masuk sebagai turut tergugat diwakili oleh staf bagian hukum lembaga masing-masing.
       
Hibah dan bansos yang digugat adalah yang sudah dan akan disetujui atau akan dicairkan kepada beberapa organisasi yang diduga sangat rawan terdapat unsur “conflict of interest” dan nepotisme. 
       
Menurut kuasa hukum Muhammad Kholid, pada kesempatan sidang sebelumnya dengan agenda mediasi, pihak BPK RI menegaskan bahwa pada tahun depan akan dilakukan audit terhadap para tergugat yang sudah menerima hibah dan bansos APBD Kota Cilegon tahun 2018-2020.
      
 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020