Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) memahami arti pentingnya  penyusunan Omnibus Law Cipta Kerja, terutama karena undang-undang tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta memperluas lapangan kerja.
       
Tapi di sisi lain PBMA memaklumi adanya penolakan terhadap undang-undang itu karena proses pembahasan substansinya kurang melibatkan banyak pihak terkait dan pengesahannya terkesan terburu-buru, sementara masyarakat tengah berkonsentrasi menghadapi wabah COVID-19. 

Baca juga: Gubernur Banten Wahidin Halim sampaikan aspirasi masyarakat terkait UU Cipta Kerja
       
Pernyataan tersebut dikemukakan PBMA dalam siaran persnya yang diterima di Serang, Kamis (15/10/2020) setelah mencermati perkembangan akhir-akhir ini terkait adanya pro-kontra terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober 2020.
     
Undang-undang itu dibuat dengan maksud mengatasi permasalahan “over-regulated” dan “over-lapping” pengaturan bidang terkait pembangunan dan investasi, namun di sisi lain mensyaratkan adanya ratusan aturan turunan sehingga berpotensi melahirkan “hyper-regulated” dan pengaturan yang lebih kompleks.
       
Dalam siara pers yang ditandatangani Ketua Umum PBMA KH Ahmad Sadeli Karim dan Sekjen KH Oke Setiadi itu lebih lanjut dikemukakan himbauan agar semua pihak dalam penyampaian aspirasi dapat menahan diri serta menjaga suasana kondusif, terlebih saat ini bangsa Indonesia masih menghadapi wabah COVID-19. 
       
PBMA juga meminta kepada aparat keamanan untuk bersikap persuasif dan menghindari kekerasan dalam menghadapi aksi demo, namun juga bersikap tegas terhadap mereka yang melakukan aksi anarkis.
       
Semua pihak juga dihimbau untuk melakukan muhasabah (introspeksi), mengevaluasi diri, dan memohon ampun kepada Allah SWT serta terus berupaya dan berdoa agar bangsa Indonesia segera dibebaskan dari berbagai kemudharatan yang terjadi.
       
PBMA dalam siaran persnya menambahkan, salah satu kepentingan ummat mengenai kewajiban untuk mengkonsumsi produk halal (sebagaimana disebutkan dalam QS Al-Baqarah 168) kemungkinan kurang dapat terjamin karena adanya klausul “self declare” dalam Undang-Undang Cipta Kerja. 
       
Disebutkan, kehalalan suatu produk adalah hasil fatwa ulama dan tidak bisa setiap orang atau perusahaan menyatakan bahwa produknya adalah halal. Halal bukanlah perizinan, tapi merupakan hukum yang diputuskan oleh ulama dan selanjutnya ditetapkan oleh negara sehingga kemudian berlaku untuk semua warga negara.

 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020