Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait usulan dan masukan elemen masyarakat Banten atas UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Wahidin Halim mengatakan, bahwa Omnibus Law Undang - Undang Cipta Kerja adalah produk Pemerintah Pusat dan DPR RI yang tentunya tidak melibatkan pemerintah provinsi maupun kabupten dan kota.
Baca juga: Pemprov Banten dorong kalangan UMKM tranformasi ke ekonomi digital
"Sebagai Gubernur, saya memahami terhadap pro dan kontra terhadap sikap dan aspirasi dari masyarakat Banten umumnya. Perlu dipahami, bahwa Gubernur adalah representasi perwakilan Pemerintah Pusat. Ada hubungan dua pemerintahan sebagaimana amanat UU Pemerintahan Daerah," kata Gubernur Banten Wahidin Halim di Serang, Rabu.
Dikatakan Wahidin, setelah pihaknya mengakomodir aspirasi masyarakat, kemudian pihaknya juga mengusulkan agar ada pertemuan para Gubernur dengan Presiden. Pertemuan dilaksanakan pada hari Jum'at (9/10/2020)dalam telekonferensi Rapat Terbatas Presiden dan Para Gubernur se-Indonesia
"Dari hasil pertemuan dapat menangkap pesan bahwa sebagian besar Gubernur belum membahas secara detail tentang isi undang - undang tersebut. Oleh karena itu kala disodorkan 12 pasal yang menjadi pasal krusial atau pasal yang menjadi isu, Presiden meminta Gubernur untuk melakukan pembahasan dan menjelaskan, tidak hanya untuk menangkal hoaks. Gubernur juga diminta untuk memberikan usulan dalam kaitan dengan Peraturan Pemerintah yang akan diterbitkan," kata Wahidin Halim dalam keterangannya.
Menurut Wahidin, usai rapat terbatas itu hingga hari Senin, pihaknya bersama tim Pemprov Banten yakni Tim Advokasi Disnaker dan Biro Hukum berusaha memahami, membahas, dan menelaah perbedaan pendapat dan mendalami pasal-pasal yang dianggap menghilangkan kepentingan buruh dan masyarakat.
"Dari pagi sampai malam saya bersama Disnaker dan Biro Hukum menelaah dan membahas pasal-pasal omnibus law sebelum dikirimkan ke Presiden. Hasil telaahan kami sudah disampaikan kepada Presiden hari Selasa (13/10). Kita berharap, usulan-usalan yang berkaitan dengan perburuhan dan lain-lain menjadi perhatian Presiden," katanya.
"Kami juga menampung aspirasi dan pendapat serikat pekerja yang tetap bersikukuh menolak dengan berbagai tafsir menolak undang-undang. Namun kalangan ulama dan ormas agama memberikan pernyataan dapat memahami undang - undang. Persoalan ini telah saya sikapi dengan mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan secara matang sebelum bersurat ke Presiden," kata Gubernur Banten menambahkan.
Wahidin menegaskan, pihaknya berusaha memfasilitasi masyarakat dengan menerima, menampung, dan menyampaikan aspirasi kepada Presiden. Namun ada masyarakat yang akan berniat dan akan melakukan judicial review.
Gubernur juga menyampaikan, Banten dalam keadaan aman tidak ada anarki. Hal itu sebagai salah satu bentuk hubungan baik antara Pemprov Banten dengan masyarakat.
"Isu - isu nasional kita serahkan kepada pihak yang lebih berwenang, yaitu Presiden dan DPR RI. Ayo kita jaga Banten!" katanya.
Gubernur Banten menyampaikan usulan dan masukan masyarakat Banten dari respon dan reaksi atas sosialiasi yang telah dilakukan kepada Presiden Joko Widodo. Usulan masukan itu disampaikan melalui surat No.560/1856-DTKT/2020 tertanggal 13 Oktober 2020. Usulan dan masukan dari masyarakat Banten itu khususnya pada 12 point yang dianggap kontroversi dalam Undang - undang Cipta Kerja. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
Wahidin Halim mengatakan, bahwa Omnibus Law Undang - Undang Cipta Kerja adalah produk Pemerintah Pusat dan DPR RI yang tentunya tidak melibatkan pemerintah provinsi maupun kabupten dan kota.
Baca juga: Pemprov Banten dorong kalangan UMKM tranformasi ke ekonomi digital
"Sebagai Gubernur, saya memahami terhadap pro dan kontra terhadap sikap dan aspirasi dari masyarakat Banten umumnya. Perlu dipahami, bahwa Gubernur adalah representasi perwakilan Pemerintah Pusat. Ada hubungan dua pemerintahan sebagaimana amanat UU Pemerintahan Daerah," kata Gubernur Banten Wahidin Halim di Serang, Rabu.
Dikatakan Wahidin, setelah pihaknya mengakomodir aspirasi masyarakat, kemudian pihaknya juga mengusulkan agar ada pertemuan para Gubernur dengan Presiden. Pertemuan dilaksanakan pada hari Jum'at (9/10/2020)dalam telekonferensi Rapat Terbatas Presiden dan Para Gubernur se-Indonesia
"Dari hasil pertemuan dapat menangkap pesan bahwa sebagian besar Gubernur belum membahas secara detail tentang isi undang - undang tersebut. Oleh karena itu kala disodorkan 12 pasal yang menjadi pasal krusial atau pasal yang menjadi isu, Presiden meminta Gubernur untuk melakukan pembahasan dan menjelaskan, tidak hanya untuk menangkal hoaks. Gubernur juga diminta untuk memberikan usulan dalam kaitan dengan Peraturan Pemerintah yang akan diterbitkan," kata Wahidin Halim dalam keterangannya.
Menurut Wahidin, usai rapat terbatas itu hingga hari Senin, pihaknya bersama tim Pemprov Banten yakni Tim Advokasi Disnaker dan Biro Hukum berusaha memahami, membahas, dan menelaah perbedaan pendapat dan mendalami pasal-pasal yang dianggap menghilangkan kepentingan buruh dan masyarakat.
"Dari pagi sampai malam saya bersama Disnaker dan Biro Hukum menelaah dan membahas pasal-pasal omnibus law sebelum dikirimkan ke Presiden. Hasil telaahan kami sudah disampaikan kepada Presiden hari Selasa (13/10). Kita berharap, usulan-usalan yang berkaitan dengan perburuhan dan lain-lain menjadi perhatian Presiden," katanya.
"Kami juga menampung aspirasi dan pendapat serikat pekerja yang tetap bersikukuh menolak dengan berbagai tafsir menolak undang-undang. Namun kalangan ulama dan ormas agama memberikan pernyataan dapat memahami undang - undang. Persoalan ini telah saya sikapi dengan mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan secara matang sebelum bersurat ke Presiden," kata Gubernur Banten menambahkan.
Wahidin menegaskan, pihaknya berusaha memfasilitasi masyarakat dengan menerima, menampung, dan menyampaikan aspirasi kepada Presiden. Namun ada masyarakat yang akan berniat dan akan melakukan judicial review.
Gubernur juga menyampaikan, Banten dalam keadaan aman tidak ada anarki. Hal itu sebagai salah satu bentuk hubungan baik antara Pemprov Banten dengan masyarakat.
"Isu - isu nasional kita serahkan kepada pihak yang lebih berwenang, yaitu Presiden dan DPR RI. Ayo kita jaga Banten!" katanya.
Gubernur Banten menyampaikan usulan dan masukan masyarakat Banten dari respon dan reaksi atas sosialiasi yang telah dilakukan kepada Presiden Joko Widodo. Usulan masukan itu disampaikan melalui surat No.560/1856-DTKT/2020 tertanggal 13 Oktober 2020. Usulan dan masukan dari masyarakat Banten itu khususnya pada 12 point yang dianggap kontroversi dalam Undang - undang Cipta Kerja. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020