Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, menyosialisasikan protokol kesehatan 3 M yakni menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun serta menghindari kerumunan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Kami terus mengoptimalkan sosialisasi protokol kesehatan 3 M kepada masyarakat dengan melibatkan relawan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) setempat ," kata Bupati Lebak Iti Octavia di Lebak, Minggu.

Baca juga: Sempat hilang saat mencari ikan, nelayan asal Pandeglang ditemukan meninggal

Baca juga: Disiplinkan masyarakat, Satgas Kabupaten Serang bagikan 50 ribu masker

Kegiatan sosialisasi itu untuk memberikan edukasi tentang bahaya corona karena penyakit yang bisa mematikan.

Saat ini, jumlah kasus corona di Kabupaten Lebak meningkat dan ratusan orang menjalani isolasi mandiri serta dirawat di RSUD Banten, bahkan di antaranya lima orang dilaporkan meninggal dunia.

Pemerintah daerah menjalin kerja sama dengan relawan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) mulai kabupaten, kecamatan, desa dan kelurahan untuk melakukan sosialisasi protokol kesehatan 3 M.

"Kami yakin dengan protokol kesehatan 3 M dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19," katanya menjelaskan.

Menurut dia, pemerintah daerah juga menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (APB) dengan memberikan sanksi denda Rp150 ribu dan pelaku usaha Rp25 juta jika ditemukan melanggar protokol kesehatan.

Selain itu juga melaksanakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk membatasi kegiatan ekonomi masyarakat dan dilarang tempat hiburan karena bisa mengundang massa banyak.

Mereka petugas penertiban COVID-19 melakukan razia ke tempat-tempat umum, termasuk pasar, terminal dan kafe-kafe dan merazia masker untuk menindak pelanggaran protokol kesehatan.

"Kami berharap Lebak terbebas penyebaran COVID-19 jika mereka disiplin melaksanakan protokol kesehatan 3 M itu," katanya menjelaskan.
 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020