Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Serang, Ade Ariyanto memimpin Satuan tugas (Satgas) penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan (prokes) penyebaran COVID-19 bersama polsek dan koramil, sekaligus launching pembagian 50 ribu masker di 29 kecamatan. 

Ade Ariyanto memastikan,  mendisplinkan masyarakat dalam menerapkan 3 M yakni memakai masker, membiasakan mencuci tangan, dan menjaga jarak minimal satu sampai dua meter, tidak akan pernah berhenti selama belum ada kepastian pandemi COVID-19 hilang. Terlebih, saat ini Kabupaten Serang masuk dalam zona merah sehingga upaya terus dilakukan agar kembali menjadi zona hijau.

Baca juga: Tokoh Lebak nilai kebijakan Jokowi-Ma'ruf setahun luar biasa

“Kita selaku satgas tidak pernah bosan-bosan terus mendisplinkan masyarakat,” ujar Ade Ariyanto disela memimpin razia di Pasar Baru Anyer Kecamatan Anyer, Sabtu, (10/10/2020). 

Sebelumnya, Ade didampingi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang, Nana Sukmana juga memimpin razia di Pasar Kramatwatu, Kecamatan Kramatwatu.

Ade mengatakan, sebelum dilaksanakan penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan penyebaran COVID-19 secara serempak di 29 kecamatan, terlebih dahulu melakukan apel di halaman Pendopo Bupati Serang. Selain razia, juga dibarengi dengan launching pembagian 50 ribu masker di 29 kecamatan dengan sasaran pusat perbelanjaan yakni pasar tradisional, tempat wisata dan hiburan. 

“Launching pembagian 50 ribu masker bukan hanya hari ini saja, tapi rutin dilakukan satgas kecamatan dibantu Satgas Kabupaten Serang untuk terus menggalakan kegiatan prokes, pada akhirnya masyarakat akan terbiasa dengan menerapkan 3 M, target kita itu,” katanya. 

Selain target penerapan 3 M, pihaknya juga menargetkan Kabupaten Serang yang saat ini zona merah bisa kembali zona oranye, bahkan Kembali ke awal zona hijau.

"Jangan sampai Kabupaten Serang zona merah terus,” ujar Ade yang juga Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten ini.  

Ade menyebutkan, berdasarkan hasil razia yang dilakukan,  ditemukan warga yang tidak mengenakan masker. Ade pun langsung mengingatkan tentang bahaya COVID-19, serta meminta bantuan kepada masyarakat  khususnya pedagang untuk saling mengingatkan dalam menerapkan 3 M. 

“Bantu kami pemerintah, kalau ada pedagang atau pembeli tolong di ingatkan agar memakai masker,” ucapnya.

Ia menegaskan, dengan masih adanya masyarakat yang tidak memakai masker, kedepan akan lebih tegas dengan memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar. 

Namun untuk saat ini, kata dia, melihat kondisi secara konprehensif pihaknya hanya sebatas mengingatkan. 

“Tapi tidak menutup kemungkinan, jika pekan depan masih ada yang melanggar, kami akan tegas dengan sanksi sesuai Pergub dan Perbup,” tandasnya.

Ditempat yang sama Kepala BPBD Kabupaten Serang, Nana Sukmana menambahkan, kegiatan penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan (prokes) penyebaran COVID-19 tidak terlepas sebagai upaya menyosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan 3 M. 

“Ini untuk mencegah berkembangnya virus  COVID-19, dan memutus mata rantai penyebaran di Kabupaten Serang agar menjadi baik,” ujarnya.




 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020