Satreskrim Polres Pandeglang menangkap pelaku pemerkosaan yang terjadi di Wilayah Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Banten, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 250/ IX/ 2020 / Banten / Res. Pandeglang, tanggal 28 September 2020. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik / 106 / X /2020 / Reskrim, tanggal 05 Oktober 2020.

"Kejadian pemerkosaan hari Sabtu, (12/9)  sekitar pukul 17.00 Wib, lokasi pemerkosaan di perkebunan, korban yang berinisial JH (40) tahun. Pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku berinisial MD (60) yang merupakan satu desa dengan korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP M Nandar, Rabu (7/10/ 2020).

Baca juga: Polda Banten amankan 54 pelajar yang diduga akan ikut demo ke Jakarta

Baca juga: Paripurna HUT Kabupaten Serang, Pjs Bupati sampaikan strategi hadapi COVID-19
   
Masih kata Nandar, alasan pelaku  tidak kuat menahan napsunya karena suasana di kebun sepi, dan disitu dia melampiaskan napsu bejadnya. Tersangka ditangkap pada Selasa  06 oktober  2020, pukul 20.00  WIB di tangkap dirumahnya wilayah Desa Padamulya Kecamatan Angsana, berikut barang bukti yang diamankan satu potong kaos pendek warna coklat, satu potong handuk warna hijau.

"Tersangka akan dikenakan pasal tindak pidana pemerkosaan sebagaimana di maksud dalam pasal 286 KUH Pidana. Ancaman hukuman 9 tahun," ucap Nandar.

Sementara pelaku sudah diamankan untuk dilakukan penyidikan guna mendapatkan rangkaian peristiwa yang lebih terang. 

Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, berpesan agar kejadian ini menjadi pelajaran semua, bagi orang tua yang putra putrinya masih menjadi tanggungjawabnya, agar dijaga dengan diberikan kasih sayang, kepedulian dan menguatkan hubungan antara orang tua dan anak. Dan semoga tidak ada masyarakat dalam usia berapapun khususnya usia lanjut tidak mengikuti apa yang dilakukan tersangka.

"Saya mengimbau dan mengajak kepada masyarakat, mari kita pertebal iman kita serta ibadah kita, agar kita dijauhkan dari perbuatan yang tercela, perbanyak ibadah dan mengikuti pengajian agar kita terhindar dari godaan setan, dan terhindar dari perbuatan tercela," papar Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto.


 

Pewarta: Rangga Eka Putra

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020