Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan pelatihan guna meningkatkan kapasitas pengawas perikanan dalam mendeteksi hasil tangkapan yang berasal dari aktivitas pencurian ikan di kawasan perairan nasional.
"Ini salah satu langkah kami meningkatkan kemampuan aparat agar mampu merespon berbagai dinamika di lapangan," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tb Haeru Rahayu, dalam rilis, Minggu.
Baca juga: Presiden Jokowi berbincang dengan dokter paru-paru soal penanganan COVID-19
Tb Haeru Rahayu memaparkan, pelatihan peningkatan kemampuan teknis aparat Pengawas Perikanan untuk melakukan deteksi, khususnya terhadap hasil tangkapan yang berasal dari kegiatan IUU Fishing, berlangsung selama sepekan pada 22-25 September 2020.
Dalam pelatihan itu diikuti oleh sekitar 30 Pengawas Perikanan yang dilatih kemampuan analisis hasil tangkapan kapal perikanan yang dilaksanakan di Balai Besar Penangkapan Ikan Semarang.
Tebe, demikian sapaan Dirjen PDSKP, menjelaskan bahwa pemeriksaan hasil tangkapan kapal perikanan merupakan salah satu titik yang krusial dalam proses analisa kepatuhan kapal perikanan.
Dengan demikian, lanjutnya, aparat di lapangan harus memiliki pemahaman yang baik terkait dengan kesesuaian ikan hasil tangkapan dengan jenis alat penangkapan, serta daerah penangkapan ikan yang menjadi lokasi beroperasinya kapal perikanan.
Di sisi lain, ujar dia Pengawas Perikanan dituntut bertindak profesional, transparan, akuntabel dalam melaksanakan pengawasan perikanan.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kemampuan dalam menyajikan hasil pengawasan secara baik, sehingga pengetahuan tata cara pelaporan hasil pengawasan memiliki nilai strategis bagi Pengawas Perikanan.
"Dari analisis kesesuaian tersebut, kami biasanya menganalisis potensi pelanggaran yang terjadi," jelas Tebe.
Tebe juga menjelaskan bahwa pendalaman analisis hasil tangkapan juga dilakukan dengan mengelaborasi berbagai instrumen pengawasan yang ada termasuk dengan pelacakan data Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP), dan Form Hasil Pemeriksaan Kapal Perikanan pada saat kedatangan.
Berdasarkan data KKP, sampai dengan Agustus 2020, Pengawas Perikanan telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 22.670 kapal ikan di berbagai lokasi pemeriksaan di Indonesia. Hasilnya, sebanyak 21.688 dikategorikan taat sedangkan 982 dikategorikan tidak taat.
Pemeriksaan tersebut didasarkan pada analisis kelaikan operasional kapal perikanan yang salah satunya dievaluasi melalui instrumen pengawasan Surat Laik Operasi (SLO) yang diterbitkan oleh pihak Pengawas Perikanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
"Ini salah satu langkah kami meningkatkan kemampuan aparat agar mampu merespon berbagai dinamika di lapangan," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tb Haeru Rahayu, dalam rilis, Minggu.
Baca juga: Presiden Jokowi berbincang dengan dokter paru-paru soal penanganan COVID-19
Tb Haeru Rahayu memaparkan, pelatihan peningkatan kemampuan teknis aparat Pengawas Perikanan untuk melakukan deteksi, khususnya terhadap hasil tangkapan yang berasal dari kegiatan IUU Fishing, berlangsung selama sepekan pada 22-25 September 2020.
Dalam pelatihan itu diikuti oleh sekitar 30 Pengawas Perikanan yang dilatih kemampuan analisis hasil tangkapan kapal perikanan yang dilaksanakan di Balai Besar Penangkapan Ikan Semarang.
Tebe, demikian sapaan Dirjen PDSKP, menjelaskan bahwa pemeriksaan hasil tangkapan kapal perikanan merupakan salah satu titik yang krusial dalam proses analisa kepatuhan kapal perikanan.
Dengan demikian, lanjutnya, aparat di lapangan harus memiliki pemahaman yang baik terkait dengan kesesuaian ikan hasil tangkapan dengan jenis alat penangkapan, serta daerah penangkapan ikan yang menjadi lokasi beroperasinya kapal perikanan.
Di sisi lain, ujar dia Pengawas Perikanan dituntut bertindak profesional, transparan, akuntabel dalam melaksanakan pengawasan perikanan.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kemampuan dalam menyajikan hasil pengawasan secara baik, sehingga pengetahuan tata cara pelaporan hasil pengawasan memiliki nilai strategis bagi Pengawas Perikanan.
"Dari analisis kesesuaian tersebut, kami biasanya menganalisis potensi pelanggaran yang terjadi," jelas Tebe.
Tebe juga menjelaskan bahwa pendalaman analisis hasil tangkapan juga dilakukan dengan mengelaborasi berbagai instrumen pengawasan yang ada termasuk dengan pelacakan data Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP), dan Form Hasil Pemeriksaan Kapal Perikanan pada saat kedatangan.
Berdasarkan data KKP, sampai dengan Agustus 2020, Pengawas Perikanan telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 22.670 kapal ikan di berbagai lokasi pemeriksaan di Indonesia. Hasilnya, sebanyak 21.688 dikategorikan taat sedangkan 982 dikategorikan tidak taat.
Pemeriksaan tersebut didasarkan pada analisis kelaikan operasional kapal perikanan yang salah satunya dievaluasi melalui instrumen pengawasan Surat Laik Operasi (SLO) yang diterbitkan oleh pihak Pengawas Perikanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020