Tiga Kantor Cabang BPJAMSOSTEK se Kota Tangerang melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terkait pendampingan dalam bidang hukum pada pelaksanaan program.

Penandatanganan dilakukan tiga kepala kantor cabang yakni Kantor Cabang Cikokol, Kantor Cabang Cimone dan Kantor Cabang Batuceper dengan Kejari Tangerang dan disaksikan oleh Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Banten Eko Nugriyanto. Kerjasama ini dilakukan selama periode 1 tahun sejak penandatanganan dan Kejari Kota Tangerang melakukan pendampingan dalam bidang hukum.

Baca juga: Ratusan Personel Polres Serang Kota Amankan Pengundian Nomor Urut Cabup Dan Cawabup Serang

Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana di Tangerang Kamis, memberikan apresiasi atas kerjasama yang dilakukan dan merupakan hasil komunikasi yang baik antara BPJAMSOSTEK dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang serta lanjutan kerjasama tahun lalu.

Mekanisme kerjasama adalah bantuan hukum yang diberikan dari kejaksaaan dan juga pembinaan kepada BPJAMSOSTEK agar tidak menyalahi aturan yang ada.

"Kejaksaan akan melakukan pendampingan kepada BPJAMSOSTEK dalam melaksanakan program guna tidak menyalahi aturan hukum," ujarnya usai acara penandatanganan kerjasama.

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Banten Eko Nugriyanto mengatakan, dengan adanya kerjasama lanjutan dari tahun lalu maka kedepannya program yang dilakukan oleh kantor cabang bisa lebih maksimal lagi.

Karena nantinya dengan adanya kerjasama ini maka akan memunculkan kepercayaan publik dan juga jaminan kepada pekerja, umumnya masyarakat. Lalu kejaksaan juga akan melakukan action terhadap perusahaan yang memang belum mematuhi aturan yang berlaku. 

"Intinya pendampingan dari kejaksaan kepada BPJAMSOSTEK," ujarnya.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Cikokol, Adi Hendratta mengatakan, kerjasama ini memperkuat upaya BPJAMSOSTEK dalam mensosialisasikan program yang kini dilakukan oleh pemerintah yakni mengenai relaksasi pembayaran bagi peserta sehingga perusahaan akan sangat diuntungkan.

Oleh karena itu, bagi perusahaan maupun warga yang belum jadi peserta maka bisa mendaftar karena akan ada jaminan sosial yang diberikan yakni kematian dan kecelakaan, apalagi ditengah kondisi pandemi saat ini, setiap orang butuh jaminan sosial untuk perlindungan diri.

"Karena corona tak diketahui menyerang siapa saja maka kita butuh perlindungan dan BPJAMSOSTEK memberikan jaminan tersebut yakni untuk kecelakaan dan kematian yang dapat ditanggung oleh BPJAMSOSTEK," katanya.





 

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020