Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mewajibkan kantor-kantor aparatur sipil negara (ASN) untuk mempunyai Tim Penanganan yang menjadi pusat kendali krisis (crisis center) penularan COVID-19 di lingkungan perkantoran masing-masing.

Kewajiban membentuk Pusat Kendali Krisis itu ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 69 Tahun 2020 yang diedarkan pada Kamis 24 September 2020.

Baca juga: 62 warga Rejang Lebong terpapar COVID-19

"Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib membentuk Tim Penanganan COVID-19 yang dimaksud agar berperan sebagai pusat kendali krisis (crisis center) COVID-19 di lingkungan perkantoran instansi pemerintah masing-masing," ujar Tjahjo dalam rilis yang diterima di Jakarta.

Menpan-RB menetapkan SE tersebut untuk memperkuat peran Tim Penanganan COVID-19 pada perkantoran Kementerian, Lembaga, dan Daerah dalam rangka mencegah dan mengurangi penyebaran COVID-19 di lingkungan perkantoran institusi pemerintah tersebut.

Adapun teknis tindak lanjut tim tersebut adalah memastikan pelaksanaan panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di perkantoran instansi pemerintah sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.

Tim Penanganan COVID-19 dapat memberi rekomendasi kepada PPK terkait pelaksanaan kegiatan operasional kantor untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 di lingkungan kantor instansi pemerintah tersebut.

Tim juga berkewajiban menjaga kedisiplinan setiap pegawai ASN dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kantor.

Adapun cara tim menjaga kedisiplinan agar lingkungan kerjanya selalu aman dari COVID-19 adalah dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Menyusun prosedur operasional standar penanganan COVID-19 di kantor

2. Menyusun tata tertib pelaksanaan protokol kesehatan

3. Menyediakan sarana dan prasarana kebersihan dan kesehatan

4. Memantau kesehatan pegawai ASN dan keluarganya secara proaktif dan reguler

5. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan kantor

6. Melakukan edukasi dan penegakan kepatuhan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan kantor

7. Menyampaikan informasi terkini terkait perkembangan COVID-19 di lingkungan kantor

Tjahjo meminta tim penanganan COVID-19 itu terus memantau dan mengikuti kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait dengan penanganan COVID-19.

Ia menginstruksikan agar tim tersebut berkoordinasi dengan Puskesmas, Dinas Kesehatan, dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat dalam upaya bersama dalam mencegah penularan COVID-19.

Pusat krisis juga wajib memiliki pusat panggilan (call center) yang beroperasi 24 jam. Pusat Panggilan 24 jam itu berfungsi untuk mempercepat penanganan kasus pegawai ASN dan keluarga yang terkonfirmasi positif COVID-19, probable, suspek, maupun memiliki riwayat kontak erat.

"Apabila mendapat informasi adanya pegawai ASN yang terkonfirmasi positif COVID-19, tim penanganan segera melapor ke Puskesmas, dan kemudian Dinas Kesehatan setempat," kata Tjahjo.

Tjahjo juga menginstruksikan agar informasi penularan tersebut dibuka kepada seluruh pegawai yang ada di instansi pemerintah tersebut. Keterbukaan itu diharapkan dapat memaksimalkan penelusuran riwayat kontak erat dengan pegawai yang sudah terkonfirmasi positif COVID-19.

Setelah itu, lingkungan kantor juga harus langsung diberi desinfektan sesuai dengan pedoman desinfeksi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Terkait tugas dan kewenangan Tim Penanganan COVID-19 tersebut, Tjahjo meminta agar selalu ada laporan berkala kepada Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

Pewarta: Abdu Faisal

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020