Pengurus RT/RW di Kota Tangerang Provinsi Banten melakukan sosialisasi pembatasan sosial berskala lingkungan (PSBL) kepada warga dalam mencegah penyebaran virus COVID-19.

Sekretaris RT. 007/RW 04 Kelurahan Gondrong Kecamatan Cipondoh Komarochim di Tangerang Senin, menuturkan, pengurus RT di wilayah beserta Satgas COVID-19 tingkat RT/RW rutin melakukan sosialisasi mengenai pencegahan bahaya COVID-19 kepada warga.

Baca juga: Tiga tahun janji tak terealisasi, Helldy-Sanuji siap mundur

"Kemarin dan hari ini, kami lakukan sosialisasi terkait COVID-19. Kami mohon pada warga agar tetap waspada karena bahaya COVID-19 masih ada di sekitar kita. Pakai maskernya kalau memang harus keluar rumah, menjaga jarak, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan selepas beraktivitas," katanya.

Sementara itu, pengurus RW 08 dan juga seluruh RT-nya di Kelurahan Poris Plawad Utara, juga saling bahu-membahu melakukan operasi aman bersama di lingkungan mereka.

"Sesuai arahan Wali Kota Tangerang melalui Lurah Poris Plawad Utara, kami melakukan operasi aman bersama di lingkungan kami. Ini juga sekaligus sosialisasi dan mengedukasi warga untuk selalu menerapkan 3M," ujar Ketua RW 08 Kelurahan Poris Plawad Utara Kecamatan Cipondoh Hamdan.

Perlu diketahui, Pemerintah Kota Tangerang kembali menggencarkan PSBL RW dalam menekan jumlah kasus COVID-19.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah meminta agar seluruh aparatur Pemkot Tangerang di wilayah dapat melakukan sosialisai secara masif kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Lalu, Pemerintah Kota Tangerang secara resmi menetapkan pemberlakuan sanksi bagi masyarakat yang melanggar penerapan protokol kesehatan dengan denda Rp50.000

Ketentuan dalam penegakan dan pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang No.70 dan 78 tahun 2020.

Upaya lain adalah Pemerintah Kota Tangerang mewajibkan kepada para pemilik usaha seperti pusat perbelanjaan, perkantaran dan rumah makan termasuk juga pengelola pondok pesantren untuk membentuk gugus tugas atau satuan tugas penangananan dan penanggulangan COVID-19.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020