Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengikuti kebijakan Gubernur Banten Wahidin Halim mengenai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

”Tangsel sudah PSBB, kita ikuti Gubernur Banten. Jadi keputusannya berdasarkan Gubernur Banten dan tentu gubernur akan melihat berdasarkan data yang kita punya,” kata Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dalam keterangannya, Jumat.

Terkait kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang menjalankan PSBB seperti awal lagi, Wali Kota Airin menyambut baik hal tersebut karena warga Tangerang Selatan tak perlu ke Jakarta sebab mobilitas warga Tangsel ke Jakarta begitu tinggi.

Baca juga: BNN Banten tangkap empat kurir penyelundup sabu

Penerapan PSBB yang akan diberlakukan adalah sistem kerja dari rumah, dan penutupan beberapa pusat keramaian yang berpotensi menjadi pusat keramaian.

”Kalau nanti misalnya ada pengurangan kegiatan aktivitas di DKI jakarta itu pun mudah-mudahan bisa mengurangi yang positif dan OTG di Tangerang Selatan,” kata dia.

Sementara untuk mengikuti PSBB yang ditetapkan oleh Pemerintah DKI, Airin menjelaskan bahwa di Tangsel seluruh pasien tanpa gejala bisa melakukan isolasi mandiri. Bila ada yang perlu penanganan maka akan dirawat di Rumah Lawan COVID-19.

"Jika ditemukan kasus positif di suatu perkantoran, maka akan ditutup selama tiga dengan melakukan Rapid Tes kepada pekerja dan tracking," ujarnya.

Namun jika memang diperlukan penerapan PSBB awal, Airin memastikan bahwa dirinya akan melakukan apapun kebijakan yang sudah ditentukan terutama dari pihak provinsi. ”Bisa, bersedia. Karena kan itu kebijakan. Saya yakin kalau provinsi akan melihatnya secara luas, kita ikut aja,” katanya.

Sementara saat ini Airin akan berusaha untuk memerhatikan kebijakan yang sudah ditentukan oleh DKI dan seperti imbas yang terjadi di Kota Tangsel.

Dikhawatirkan karena kebijakan yang berebeda, warga DKI yang mungkin ingin menghabiskan waktu luang justru pergi ke Tangsel.
 

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020