Aparat Polresta Tangerang, Banten membekuk dua perampok yakni Rh (45) dan Ep (33) spesialis di kawasan perumahan tanpa petugas pengamanan sehingga dapat leluasa beraksi menjelang subuh.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Tangerang, Selasa mengatakan kedua perampok itu setiap kali beraksi ada enam orang.
"Dua pelaku diantaranya berhasil ditangkap dan empat lainnya dinyatakan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya.
Ade mengatakan kedua pelaku ditangkap di Kampung Cilisung RT 01/02 Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang sekitar pukul 03.30 WIB.
Upaya tersebut dapat diungkap berkat adanya laporan warga bahwa kawanan perampok mengasak rumah yang ada penghuni dengan membawa golok, linggis, tang, obeng dan peralatan lainnya.
Dia mengatakan korban dalam aksi perampokan tersebut yakni Hermawan (31) warga Perumahan Cikasungka, Kecamatan Solear dan Suzana Evayanti (44) penduduk Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka.
Menurut Ade, saat beraksi di rumah Hermawan kawanan tersebut membacok korban sehingga tangan mengalami luka dengan 15 jahitan akibat melakukan perlawanan.
Namun kedua perampok itu dijerat dengan pasal 363 junto pasal 351 KUHPidana ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Ketika beraksi kawanan perampok tersebut mengunakan dua sepeda motor nomor polisi B-4265-FGN dan B-6986-NKE.
Mantan Kapolres Pontianak, Kalbar itu menambahkan petugas saat ini sedang mendalami kasus tersebut termasuk memburu empat pelaku lain.
Dalam pengakuan Rh dan Ep bahwa dua sepeda motor tersebut merupakan milik rekannya yang masih buron.
Pihaknya berharap agar para penghuni kawasan perumahan supaya memperketat sistem pengamanan lingkungan karena memberikan peluang kepada perampok untuk beraksi.
Demikian pula kepada petugas patroli supaya sering melakukan tugas keliling ke lokasi rawan pada malam hari agar tercipta keamanan warga.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Tangerang, Selasa mengatakan kedua perampok itu setiap kali beraksi ada enam orang.
"Dua pelaku diantaranya berhasil ditangkap dan empat lainnya dinyatakan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya.
Ade mengatakan kedua pelaku ditangkap di Kampung Cilisung RT 01/02 Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang sekitar pukul 03.30 WIB.
Upaya tersebut dapat diungkap berkat adanya laporan warga bahwa kawanan perampok mengasak rumah yang ada penghuni dengan membawa golok, linggis, tang, obeng dan peralatan lainnya.
Dia mengatakan korban dalam aksi perampokan tersebut yakni Hermawan (31) warga Perumahan Cikasungka, Kecamatan Solear dan Suzana Evayanti (44) penduduk Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka.
Menurut Ade, saat beraksi di rumah Hermawan kawanan tersebut membacok korban sehingga tangan mengalami luka dengan 15 jahitan akibat melakukan perlawanan.
Namun kedua perampok itu dijerat dengan pasal 363 junto pasal 351 KUHPidana ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Ketika beraksi kawanan perampok tersebut mengunakan dua sepeda motor nomor polisi B-4265-FGN dan B-6986-NKE.
Mantan Kapolres Pontianak, Kalbar itu menambahkan petugas saat ini sedang mendalami kasus tersebut termasuk memburu empat pelaku lain.
Dalam pengakuan Rh dan Ep bahwa dua sepeda motor tersebut merupakan milik rekannya yang masih buron.
Pihaknya berharap agar para penghuni kawasan perumahan supaya memperketat sistem pengamanan lingkungan karena memberikan peluang kepada perampok untuk beraksi.
Demikian pula kepada petugas patroli supaya sering melakukan tugas keliling ke lokasi rawan pada malam hari agar tercipta keamanan warga.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020