Aparat Kepolisian Resort Trenggalek, Jawa Timur, menangkap empat pemuda pengangguran karena menyimpan dan diduga mengedarkan narkoba dan obat keras berbahaya di daerah tersebut.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, Selasa mengatakan, keempat pelaku yang ditangkap dalam sebuah operasi Tumpas Narkoba 2020 yang digelar sejak 24 Agustus hingga 4 September.

"Dari keempat pelaku kami berhasil menyita barang bukti sebanyak 3.062 psikotropika jenis pil dobel L serta 2,79 gram sabu-sabu," kata Kapolres Doni di Trenggalek.

Sabu-sabu ditemukan dari tersangka Momon, dan ini merupakan hasil pengembangan dari hasil ungkap pengedar "serbuk setan" (sabu-sabu) dari tersangka sebelumnya.

Cerita Doni, saat ditangkap para tersangka berusaha mengelak. Mereka tidak mengakui terlibat dalam jaringan peredaran obat keras terlarang maupun narkoba, hingga petugas menggeledah dan menemukan sejumlah barang bukti pil koplo atau
dobel L dalam kemasan plastik.
 
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring menunjukkan barang bukti edar gelap narkoba ke lokasi gelar ungkap perkara di Mapolres Trenggalek, Selasa (1/9/2020) (IST)

"Melihat BB yang ditemukan, sebagian besar tersangka adalah pengedar. Tapi berdasar hasil penyelidikan, mereka ini semuanya 'pemain baru'. Tidak ada yang berstatus residivis," ungkapnya.

Keempatnya diancam dengan pasal berlapis, yakni pasal 197 junto 106 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2006 tentang Kesehatan, subsider pasal 196 junto 98 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Dengan jeratan pasal ini, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

"Ancaman hukuman badan berdasar pasal 197 junto 106 UU 36 Tahun 2006, paling lama adalah 10 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar," paparnya.

Sementara sangkaan pasal untuk tersangka Jabrik, yaitu Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima (5) tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda sedikitnya Rp5 miliar dan maksimal Rp15 miliar.

"Untuk pasal 112 ayat (1), diancam pidana paling singkat hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun, denda paling singkat Rp 800 juta dan maksimal 8 miliar," tuturnya.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020