Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Banten memusnahkan barang bukti 303 kilogram narkotika jenis ganja kering hasil pengungkapan kasus sepanjang bulan Januari sampai Agustus 2020.

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja tersebut dipimpin langsung Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten Irjen Pol Drs Fiandar dan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Brigjen Pol Wirdhan Denny yang didampingi Dirnarkoba Polda Banten Kobespol Susatyo Purnomo Condro, Kepala BNN Banten, Brigjen Pol Tantan Sulityana, tokoh ulama Banten KH Abuya Muhtadi Dimyati

Barang bukti narkotika jenis ganja tersebut dibakar melalui mesin 'incinerators boilers' di depan halaman Mapolda Banten, Rabu.

"Pemusnahan ini merupakan salah satu ketentuan hukum yang harus dilakukan, dan ini kali kedua Polda Banten mengungkap kasus penyeludupan narkotika jenis ganja seberat 303 kilogram," kata Kapolda Banten.

Kapolda juga mengatakan, barang bukti narkoba yang dilakukan pemusnahan ini adalah hasil pengungkapan dari jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten pada Januari samapai Agustus 2020 ini.

Ia mengungkapkan, bahwa ganja yang dikirim oleh para pengedar itu rencananya akan disebarkan di wilayah Jakarta dan Banten.

"Ini rencananya akan diedarkan di Jakarta dan Banten," kata Fiandar.

Ia mengatakan, atas tindakan para tersangka itu dikenakan Pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2, pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal pidana mati.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020