Menyikapi banyaknya keluhan dari masyarakat terkait keberadaan menara atau tower, Ketua dan Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Tangerang melakukan kunjungan ke Pemkab Serang.

"Tujuan kunjungan kerja ini untuk berdiskusi sejauh mana kewenangan Pemkab Serang terkait perizinan pembangunan menara telekomunikasi," kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Rispanel Arya di Aula KH. Syam’un, Setda Kabupaten Serang, Selasa, (18/8).

Dalam kunjungan tersebut, rombongan Ketua dan Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang diterima Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasada.

Rispanel Arya mengemukakan, DPRD Kabupaten Tangerang khususnya Komisi IV banyak mendapatkan pengaduan dari masyarakat dengan banyaknya keberadaan menara atau tower telekomunikasi, sehingga  masyarakat khawatir akan terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Ini karena banyaknya aduan dari masyarakat ke DPRD Kabupaten Tangerang atas keberadaan menara atau tower telekomunikasi,” kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.  

Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasada mengatakan, untuk perizinan baik menara telekomunikasi, tower, maupun frekuensi kewenangannya berada di Pemerintah Pusat yakni Kementerian Kominfo. 

“Pemkab Serang hanya mempunyai kewenangan di  izin mendirikan banguna (IMB) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” ujarnya.  

Lebih jelasnya, kata Anas, perizinan tower telekomunikasi berada di kementerian Kominfo. Sedangkan untuk tingkat daerah atau provinsi ada Balai Monitoring tepatnya berada di wilayah Serang Timur.
 
“Balai Monitoirng itu untuk meminta izin pengadaan tower, termasuk frekuensi radio dan HT juga,” jelas Anas.



 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020