Jajaran Polsek Kramatwatu Polres Serang Kota Polda Banten mengamanakan satu jerigen minuman keras oplosan (Tuak) dari salah seorang pedagang berinisial AP di kawasan Pejaten tepatnya di samping Perumahan Metropolis Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, pada Minggu malam (16/8/2020).

Hal tersebut dilakukan oleh Panit Reskrim Polsek Kramatwatu Ipda Dwi Hartanto, bersama anggota piket saat melaksanakan patroli  rutin.

"Benar, bahwa anggota Polsek Kramatwatu telah mengamankan Miras Oplosan (Tuak) sebanyak satu jerigen dari salah satu pedagang berinisial AP di kawasan Pejaten tepatnya di samping Perumahan Metropolis Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang," kata Kapolsek Kramatwatu, Kompol R. Moch Sofian, saat dikonfirmasi melalui sambungan selular.

Kapolsek menjelaskan, pihaknya mengamankan Miras Oplosan pada saat melaksanakan patroli rutin malam hari. Peredaran miras oplosan tersebut bisa menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Menurut Kapolsek setiap malam anggotanya rutin melakukan patroli sekaligus merazia orang yang mencurigakan.

"Setiap malam kami terus melakukan patroli dan merazia orang yang patut dicurigai. Hal ini untuk mengantisipasi dan menekan aksi pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian sepeda motor serta gangguan masyarakat lainnya," katanya. 



 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020