Jajaran Polres Mempawah, Polda Kalimantan Barat, menangkap dua orang pria berinisial SB dan BH karena kedapatan menjual ratusan tabung elpiji subsidi secara ilegal atau tanpa izin.

"Keduanya kami tangkap karena diduga melakukan aktivitas jual beli elpiji tiga kilogram tanpa memiliki izin resmi dari instansi terkait," kata Paur Humas Polres Mempawah, Ipda Lidwina dalam keterangan tertulisnya di Mempawah, Rabu.

Dia menjelaskan, saat ini kasus itu masih dalam tahap penyidikan, tetapi kedua terduga itu telah diamankan bersama dengan barang bukti di Mapolres Mempawah.

Lidwina menambahkan, barang bukti yang telah diamankan adalah sebuah mobil truk berisi sebanyak 100 tabung elpiji tiga kilogram.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, sebanyak 100 tabung elpiji tiga kilogram atau elpiji bersubsidi itu akan dijual ke Kabupaten Sambas dengan harga yang lebih tinggi," ungkapnya.

Pengungkapan kasus tersebut, Selasa sore (10/8) sekitar pukul 17.45 WIB. Saat itu, jajaran Polres Mempawah menangkap SB yang sedang membawa truk berisi 100 tabung elpiji tiga kilogram.

"Dari pengakuan mereka, sebanyak 100 tabung elpiji tiga kilogram tersebut merupakan jatah yang harusnya dijual kepada warga di Kacamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalbar," ujarnya.

Dari pengakuan SB mengatakan mendapat elpiji tersebut atau dibeli dari BH, warga Jungkat, Kabupaten Mempawah seharga Rp21 ribu per tabung.

Dalam pengembangan yang dilakukan, kepolisian mendatangi warung milik BH dan mengamankan sebanyak 14 tabung elpiji yang bersegel coklat.

Sehingga terduga BH dan barang bukti tabung elpiji tiga kilogram tersebut dibawa ke Mapolsek Jungkat untuk pemeriksaan lebih lanjut, katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020