Ketua Komunitas Wakaf Uang (KWU) Banten, Arief Rachman menyatakan KWU memiliki visi  membangun Banten Gemilang dengan gerakan sejuta wakif melalui quantum wakaf komunitas wakaf uang.

"Sedangkan salah satu misi KWU Banten adalah meningkatkan motivasi masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan wakaf uang," kata Arief di Serang, Rabu (12/8).

Selain itu Arief mengemukakan misi KWU adalah menjadi komunitas yang terdepan dalam melakukan edukasi tentang pentingnya wakaf uang.

Untuk itu diharapkan menjadi komunitas yang amanah dalam melakukan dakwah tentang cara berwakaf langsung, wakaf tunai bulanan dan quantum wakaf.

KWU juga menurut Arif memfasilitasi wakif agar dapat menyalurkan dana wakaf uang kepada nadzir yang amanah dan professional. Menjadi jembatan bagi Badan Wakaf Indonesia, wakif, nadzir dan lembaga keuangan syariah termasuk asuransi syariah dalam melaksanakan wakaf uang.

"Pada intinya KWU mengajak umat untuk menebar kebaikan dengan menjadi wakaf planner," katanya.

Ia menambahkan misi yang terpenting adalah memfasilitasi dan membantu optimalisasi wakaf tanah dan bangunan agar lebih produktif.


Program Dan Rencana Kerja KWU Provinsi Banten Tahun 2020–2021


Ketua KWU Provinsi Banten juga menjelaskan, perencanaan usaha sangat diperlukan oleh banyak kalangan tak terkecuali dalam perencanaan organisasi nirlaba. 

Hal ini guna menunjukan bahwa dalam perencanaan usaha akan melibatkan banyak tim dari berbagai ahli yang sesuai dengan bidang atau aspek masing-masing seperti ekonom syariah, ahli hukum/legal, akuntan, trainer, ahli dakwah dan lain sebagainya.  

Perencanaan usaha menyangkut berbagai aspek, baik itu dari aspek hukum, sosial, ekonomi dan budaya, manajemen dan keuangan serta aspek teknis lainnya. 
Sementara itu, Wakaf uang adalah sumber keuangan yang dapat menggerakan ekonomi ummat. 

Wakaf Uang adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian uang miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah (pasal 1 PMA Nomor 4 tahun 2009). 

Wakaf uang adalah wakaf berupa uang yang dapat dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf alaih (pasal 1 ayat 2 peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 tahun 2009). Sedangkan Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui Lembaga Keuangan Syariah yang ditunjuk oleh Menteri Agama (Pasal 28 Undang Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf).

Berdasarkan Peraturan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Bergerak Berupa Uang, pada Pasal 11 yang menyatakan bahwa :

1. Investasi Wakaf Uang secara langsung pada proyek-proyek yang dikelola oleh Nazhir dapat dilakukan apabila proyek tersebut memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. Usaha proyek dijalankan sesuai dengan syariah Islam; 
b. Tingkat kelayakan proyek memenuhi syarat kelayakan proyek sesuai prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition,) dan 3P (People, Purpose, Payment); 
c. Sumber pengembalian dapat dihitung berdasarkan studi kelayakan. 

2. Investasi Wakaf Uang secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui produk dengan akad mudharabah muqayyadah di Lembaga Keuangan Syariah.

3. Investasi Wakaf Uang secara langsung dijamin oleh Cash Collateral yang dananya diperoleh dari manfaat investasi kas wakaf yang dicadangkan sebesar 100% dari jumlah dana wakaf yang diinvestasikan, atau investasi tersebut dijamin oleh Asuransi Syariah. 

4. Dalam hal Nazhir menunjuk suatu lembaga atau perorangan sebagai pelaksana proyek untuk memanfaatkan atau menerima dana wakaf uang sebagai pembiayaan, maka pembiayaan dibayarkan melalui termin sesuai dengan prestasi kerja. 

Komunitas Wakaf Uang disingkat KWU adalah sebuah komunitas yang terdiri dari praktisi keuangan syariah (Financial Planner, Legal Planner, Wakaf Planner, Manager Wakaf Planner, Direktur Wakaf Planner) yang mendedikasikan team nya untuk focus pada kegiatan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya Wakaf Uang untuk mengembangkan Lahan Wakaf menjadi sebuah usaha produktif.  

Hal ini bertolak dari sebuah realita bahwa Wakaf identik dengan 4M (wakaf Madrasah, Masjid, Mushola dan Makam) yang mayoritas belum optimal dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan yang lebih produktif sehingga dapat meningkatkan pengembangan ekonomi ummat islam. 

Ada sekitar 4.200.000.000 M2 lahan wakaf di seluruh Indonesia yang belum dikelola dengan professional dan dimanfaatkan secara optimal. Hal ini karena paradigma dan mindset masyarakat muslim Indonesia masih mengidentikan bahwa wakaf hanya berupa tanah dan bangunan atau berupa barang atau material.

Oleh karena itu, dalam rangka merespon Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa-fatwa pendukungnya, sebagaimana berikut :

1. Keputusan MUI tentang Wakaf Uang pada tanggal 28 Shafar 1423 H/11 Mei 2002
2.    Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 106 Tahun 2016 tentang Wakaf Uang Melalui Investasi dan Asuransi Syariah 

3. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 53 tentang Akad Tabaru
4. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 53 tentang Akad Wakalah Bil Ujroh

5. Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor : 2-1140/NB.223/2017 Tanggal 15 Nopember 2017 tentang Persetujuan Produk iPlan Syariah.

Berdasarkan kondisi dan realitas di atas serta bersamaan dengan terbitnya keputusan-keputusan dan fatwa-fatwa tersebut maka lahirlah sebuah komunitas yang bernama Komunitas Wakaf Uang atau disingkat KWU yang mempunyai kantor pusat di Jakarta dan akan membuka cabang tingkat Provinsi di seluruh Indonesia. Sebagai langkah awal pembukaan cabang pertama adalah di Provinsi Banten.

Dalam pelaksanaannya Komunitas Wakaf Uang bermitra dengan lembaga-lembaga pendukung, seperti :
1. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pembuat fatwa
2. Nadzir/pengelola (langkah awal baru bermitra dengan Dompet Dhuafa, selanjutnya dengan Nadzir lain yang amanah)
3. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pemberi persetujuan/ijin
4. Bank Syariah (langkah awal baru dengan BTN Syariah yang melakukan auto debet)
5. Badan Kontak Majelis Ta’lim (BKMT) organisasi yang berbasis ummat.
6. Pondok Pesantren sebagai pengguna  bahkan bisa sebagai pengelola
7. Perusahaan Asuransi Syariah sebagai penyedia produk (tahap awal baru dengan Asuransi Generali Syariah).

 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020