Warga Kota Tangerang Provinsi Banten diimbau untuk dapat menyemarakkan perayaan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020 dengan meniadakan dan menghindari kegiatan perayaan yang bersifat berkerumun atau mengumpulkan massa.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor.003/1793/HUMAS-PROTOKOL/2020 tentang Partisipasi menyemarakkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75 Tahun 2020.

Dalam Surat edaran tersebut, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah juga menyampaikan pesan mengenai mengibarkan bendera merah putih, memasang umbul- umbul, dekorasi atau hiasan lainnya secara serentak mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2020 di lingkungan instansi pemerintah, perkantoran maupun rumah-rumah penduduk.

"Dalam pelaksanaannya diimbau kepada masyarakat untuk tetap memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan COVID-19," ujarnya.

Kabag Humas dan Protokol Kota Tangerang Buceu Gartina mengatakan surat edaran ini sudah disampaikan kepada seluruh instansi di Pemerintah Kota Tangerang dan bisa disosialisasikan ke masyarakat luas.

Camat Cibodas Mahdiar mengatakan seluruh perkantoran pemerintah telah melakukan pemasangan bendera merah putih sejak awal bulan Agustus, termasuk juga kepada warga.

Hal senada juga dikatakan oleh Camat Karawaci yakni Tihar Sopian bila pengurus RT/RW telah disosialisasikan mengenai surat edaran ini dan mengimbau selalu memperhatikan protokol kesehatan dalam pelaksanaan di lapangan.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020