Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) yang juga pengamat hukum Ariyo Bimmo menyatakan dukungannya atas upaya pemerintah dan pihak terkait dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap pencegahan akses produk olahan tembakau bagi anak.

Ariyo menambahkan kebijakan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. 

"PP ini sudah sangat jelas melarang anak di bawah 18 tahun untuk menjual, membeli, dan mengonsumsi produk tembakau. Ini termasuk tidak boleh meminta anak-anak untuk membelikan rokok," kata Ariyo kepada wartawan, Jakarta, Senin.

Permasalahan perokok anak di Indonesia adalah isu mendesak yang perlu penanganan serius. Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan fakta yang memprihatinkan. Prevalensi merokok penduduk di bawah usia 18 tahun tercatat berkisar di angka 9,1%. 

Ariyo menyatakan bahwa butuh sinergi yang lebih kuat antar pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat lewat edukasi dan sosialisasi lebih lanjut. Hal ini bertujuan untuk mendukung pencapaian tujuan pemerintah dalam menekan angka perokok anak di Indonesia.

Ariyo menjelaskan, setiap elemen dari pemangku kepentingan memiliki peran dan tanggung jawab yang sama pentingnya dalam menanggulangi isu penggunaan produk tembakau oleh anak, namun pengetahuan awal perlu dibekali oleh orang tua. 

"Langkah dasar yang paling efektif untuk melindungi anak dalam mengakses produk tembakau perlu datang dari lingkungan terdekatnya yaitu keluarga," ujar Ariyo.

Sayangnya, masih ada masyarakat yang belum mengetahui mengenai aturan yang berlaku, maupun dampak produk tembakau terhadap anak-anak dan psikologis mereka. "Ini yang harus diedukasi terus, sehingga masyarakat semakin sadar," kata Ariyo.

Menurut Ariyo, Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli 2020 lalu bisa menjadi momentum untuk meningkatkan edukasi masyarakat tentang pentingnya mencegah akses anak-anak terhadap produk tembakau. 

"Tema Hari Anak Nasional tahun ini Anak Terlindungi, Indonesia Maju. Ini adalah momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk lebih lagi berpartisipasi aktif dalam mengawasi dan mencegah akses produk tembakau oleh anak," ujarnya.

Seiring dengan edukasi berkelanjutan, KABAR sebagai lembaga independen yang fokus terhadap isu pengurangan risiko yang timbul akibat rokok, berharap dapat menjadi mitra pemerintah dalam menyukseskan upaya penanggulangan isu ini dengan memberikan pandangan dan masukan. 

"Dukungan seluruh pemangku kepentingan baik dari sisi kami, pemerhati kesehatan dan kebijakan publik, pemerintah, orang tua, pendidik, dan masyarakat, sangatlah diperlukan. KABAR siap berperan aktif," tutup Ariyo.

Pewarta: Ganet Dirgantoro

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020